SAMUDERA NEWS— Pemerintah Provinsi Lampung dinilai perlu segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reforma Agraria guna merespons persoalan penguasaan lahan oleh korporasi yang kian mengkhawatirkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, saat kunjungan kerja dan rapat koordinasi di Balai Keratun, Selasa (29 Juli 2025).
Menurut Nusron, hingga saat ini belum terdengar wacana pembentukan Satgas Reforma Agraria di Lampung, padahal provinsi ini memiliki masalah serius terkait pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan keberadaan tanah terlantar.
“Lampung ini unik, penduduknya padat, tapi lahan yang luas justru dikuasai oleh korporasi. Akibatnya, masyarakat kesulitan mengakses lahan untuk kepentingan hidup dan pengembangan ekonomi,” jelas Nusron.
Ia menegaskan bahwa keluhan dari kepala daerah, mulai dari bupati hingga gubernur, telah disampaikan dalam forum resmi. Mereka meminta agar Kementerian ATR/BPN menata ulang sistem pengelolaan HGU agar keberadaan tanah benar-benar memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat.
Dorongan pembentukan Satgas ini dinilai krusial untuk mendorong redistribusi lahan secara adil, memberdayakan petani lokal, serta menyelesaikan konflik agraria yang kerap terjadi di wilayah Lampung.
Kini, bola ada di tangan pemerintah daerah. Akankah Pemprov Lampung merespons tantangan ini dengan tindakan konkret atau membiarkan ketimpangan penguasaan lahan terus berlangsung?***












