SAMUDERA NEWS — Penegakan hukum di Lampung kembali menjadi sorotan tajam publik setelah beberapa kasus kontroversial muncul hampir bersamaan. Publik mempertanyakan kredibilitas aparat penegak hukum dan integritas pejabat daerah setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melepaskan pengurus HIPMI yang tertangkap pesta narkoba jenis ekstasi bersama wanita penghibur, padahal barang bukti berupa tujuh butir ekstasi sisa konsumsi jelas ada di lokasi.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: apakah kedekatan pengurus HIPMI memengaruhi penegakan hukum? Apakah hukum di Lampung berlaku setara bagi semua warga atau terdapat perlakuan khusus terhadap elite tertentu?
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga menuai kritik pedas. Tiga direksi PT LEB, perseroan daerah di bawah BUMD Provinsi Lampung, ditetapkan sebagai tersangka tanpa penjelasan kerugian negara yang jelas. Publik pun dibuat bertanya-tanya:
1. Mengapa eks Gubernur Arinal Djunaidi, yang tercatat sebagai pemegang saham, masih bebas tanpa status hukum jelas?
2. Mengapa Aspidsus Armen Wijaya beberapa kali salah menyebut nama atau posisi dalam konferensi pers terkait penahanan tiga direksi PT LEB?
3. Mengapa aset Pj. Gubernur Lampung Samsudin tidak disita meski terdapat indikasi pelimpahan wewenang?
4. Mengapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait belum diperiksa, padahal dugaan pelimpahan wewenang dari kepala daerah ke pejabat eks maupun aktif sudah muncul?
Kontroversi tidak berhenti di situ. Praktik pendidikan ilegal di bawah kendali Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, yang kini dikenal dengan julukan The Killer Policy, menambah panjang daftar masalah. SMA swasta Siger diduga melakukan peminjaman aset negara tanpa dasar hukum atau administrasi yang jelas. Ketua yayasan, kepala sekolah, serta pejabat BKAD berpotensi terjerat kasus penggelapan aset negara dan penadah barang hasil penggelapan.
Sekolah ini belum berizin resmi namun dilaporkan menerima aliran dana dari APBD Pemkot Bandar Lampung, menimbulkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Dalam operasionalnya, SMA Siger diduga melanggar setidaknya sembilan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
6. Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
7. Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
9. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024
Publik pun menuntut jawaban: apakah kedekatan politik atau pengaruh dana publik membuat praktik ilegal ini terus berlangsung tanpa sanksi? Apalagi Wali Kota Eva Dwiana diketahui pernah menghibahkan Rp60 miliar untuk pembangunan kantor Kejati Lampung, yang menimbulkan dugaan konflik kepentingan dan perlindungan terhadap praktik ilegal.
Situasi ini menjadi sorotan nasional karena menyinggung integritas aparat hukum, penggunaan dana publik, serta keberlanjutan pendidikan berkualitas di Lampung. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari BNN, Kejati, dan instansi terkait agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, serta agar sekolah ilegal tidak lagi memanfaatkan dana APBD untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Lampung berada di persimpangan kritis: apakah aparat penegak hukum akan membuktikan independensinya atau terus menghadirkan kontroversi yang merusak kepercayaan publik?***












