SAMUDERA NEWS— Kasus penipuan dengan modus peminjaman kendaraan kembali terjadi. Seorang pria berinisial AS (40), warga Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, ditangkap Unit Reskrim Polsek Jati Agung atas dugaan penipuan atau penggelapan mobil milik warga setempat.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, menjelaskan kronologi kasus yang menggegerkan warga ini. “Kasus bermula dari laporan korban, RI (49), seorang wiraswasta warga Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung. Pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku mendatangi korban dan meminjam mobil Daihatsu Sigra BE 1867 YL dengan alasan akan digunakan untuk bekerja di PT Telkom,” ungkap Rudy.
Pelaku menjanjikan imbalan harian sebesar Rp250 ribu per hari. Karena merasa yakin dan percaya, korban menyerahkan mobilnya setelah bertemu di Jalan Untung Suropati. Namun, setelah menerima mobil, pelaku hanya membayar total Rp1,25 juta dan kemudian menghilang, sulit dihubungi, hingga memicu kerugian sekitar Rp100 juta bagi korban.
Mendapat laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yeyendera segera melakukan penyelidikan intensif. “Penyelidikan dilakukan dengan melacak aktivitas pelaku dan memantau lokasi-lokasi yang sering ia kunjungi. Akhirnya, pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu, Bandar Lampung,” jelas Rudy.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan mobil tersebut. Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik tahun 2019, dengan nomor polisi BE 1867 YL, nomor rangka MHKS6GJ3JKJ026528, dan nomor mesin 3NRH406867, atas nama F.
Saat ini, AS ditahan di Mapolsek Jati Agung dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancaman pidananya bisa mencapai empat tahun penjara.
Kapolsek Jati Agung juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi atau perjanjian peminjaman barang, khususnya kendaraan bermotor. “Selalu pastikan ada perjanjian tertulis dan bukti resmi. Jangan mudah percaya dengan janji imbalan yang menggiurkan tanpa kejelasan agar tidak menjadi korban tindak pidana serupa,” tegas Rudy.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam meminjamkan kendaraan pribadi, terutama kepada pihak yang baru dikenal. Aparat kepolisian terus menegaskan bahwa penipuan dengan modus apapun akan ditindak tegas demi melindungi masyarakat dari kerugian finansial.***












