SAMUDERA NEWS— Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Kota Bandar Lampung secara resmi menyampaikan pernyataan sikap kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Senin (25/5/2025), mendesak penindakan tegas terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Telukbetung Barat.
Rencana awalnya, GMBI akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada 14 Mei 2025. Namun, situasi keamanan di wilayah Jabodetabek yang memanas membuat mereka memilih menyalurkan aspirasi melalui jalur resmi.
“Kami sudah kirim surat pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya pada 8 Mei. Tapi karena kondisi tidak kondusif, kami akhirnya memutuskan menyampaikan pernyataan sikap langsung ke kementerian,” ujar Imausah, Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bandar Lampung.
TPA Bakung Dinilai Jadi Sumber Kejahatan Lingkungan Struktural
Dalam pernyataan sikapnya, GMBI menuding Pemerintah Kota Bandar Lampung telah melakukan “kejahatan struktural lingkungan” dengan membiarkan TPA Bakung beroperasi tanpa penanganan limbah yang layak selama puluhan tahun.
Disebutkan, air lindi dari TPA Bakung telah mencemari lingkungan hingga membentuk danau beracun seluas satu hektare dan sedalam sekitar 15 meter. Lindi—limbah cair hasil penguraian sampah—telah merendam rumah warga, terutama saat tanggul jebol pada Maret 2024 dan banjir besar awal Januari 2025.
Hasil uji laboratorium menunjukkan air lindi di TPA Bakung memiliki kadar pH 9,25 dan Total Suspended Solid (TSS) mencapai 205 mg/L, jauh melebihi batas aman. Kadar amonia mencapai 2,28 mg/L, padahal ambang batas amonia dalam air hanya 0,2 mg/L menurut SNI.
“Itu artinya air lindi ini sudah sangat berbahaya bagi kehidupan. Ikan-ikan pun tidak bisa hidup lagi di perairan sekitar TPA,” tegas Imausah.
Kebakaran, Sampah Berlogam Berat, dan Sistem Open Dumping
TPA Bakung juga dituding menyimpan banyak bahan berbahaya, termasuk sisa-sisa besi, baterai, dan logam berat dari kawasan pelabuhan. GMBI menyoroti sistem open dumping yang diterapkan, yang kerap menimbulkan masalah seperti penyebaran penyakit, serangan lalat dan tikus, serta kebakaran lahan sampah yang berulang—terjadi pada 2017, Oktober 2023, dan Desember 2024.
LSM GMBI mendesak agar pemerintah segera mengubah sistem pengelolaan sampah menjadi sanitary landfill dan memperkuat infrastruktur pengelolaan dari hulu ke hilir, termasuk melibatkan masyarakat sejak dari rumah tangga.
Desakan Tiga Tuntutan kepada KLHK
Berdasarkan hasil investigasi dan data lapangan, LSM GMBI mengajukan tiga tuntutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan:
- Menyelidiki secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kejahatan lingkungan di TPA Bakung.
- Menetapkan tersangka terhadap pelaku kejahatan lingkungan, baik pelaksana lapangan maupun aktor intelektual.
- Segera menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran di TPA Bakung.
“Kami berharap dukungan moral ini menjadi energi positif bagi kementerian untuk segera bertindak. Ini demi keadilan bagi masyarakat terdampak,” tutup Imausah.***












