SAMUDERA NEWS– Langkah serius kembali ditunjukkan LSM PRO RAKYAT dalam memperjuangkan supremasi hukum dan keadilan konstitusional di Indonesia. Jumat, 7 November 2025, jajaran pengurus LSM PRO RAKYAT yang dipimpin Ketua Umum Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., melakukan kunjungan resmi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) di Jakarta. Kunjungan ini dilakukan untuk konsultasi hukum terkait tata cara permohonan pemohon, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.
Kedatangan LSM PRO RAKYAT diterima langsung oleh Muhammad Ramlan, S.H., M.H., dari Bagian Konsultasi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Dalam pertemuan yang berlangsung lebih dari satu jam, Ramlan memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme pengajuan permohonan, persyaratan formil dan materiil, serta prosedur hukum yang harus dipenuhi agar permohonan diterima secara sah oleh MK.
“Mahkamah Konstitusi sangat terbuka terhadap masyarakat yang ingin memahami mekanisme hukum acara. Namun setiap permohonan harus sesuai dengan ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam PMK No. 7 Tahun 2025. Kepatuhan terhadap prosedur adalah bagian dari penghormatan terhadap konstitusi itu sendiri, dan kami apresiasi kepada LSM PRO RAKYAT atas kepeduliannya,” ujar Muhammad Ramlan.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., menegaskan bahwa kunjungan ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata keseriusan lembaga dalam bergerak melalui jalur konstitusional. Aqrobin menekankan bahwa setiap langkah yang ditempuh lembaganya harus sah secara hukum dan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kami datang langsung ke Mahkamah Konstitusi agar perjuangan kami benar-benar sesuai prosedur dan sah secara hukum. LSM PRO RAKYAT berkomitmen agar kepedulian lembaga ini menjadi bagian dari masyarakat sipil yang bergerak melalui jalur hukum, bukan sekadar retorika atau kritik publik semata,” ujar Aqrobin.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menambahkan bahwa hasil konsultasi akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan berkas hukum dan kajian konstitusional yang terstruktur.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang kami tempuh sebagai NGO berbasis masyarakat adalah berbasis hukum yang benar dan sesuai prosedur. Konsultasi ini menjadi landasan bagi kami untuk menyiapkan permohonan pemohon yang memenuhi semua unsur formil, seperti yang diatur dalam PMK No. 7 Tahun 2025,” jelas Johan.
Selain membahas mekanisme prosedural, LSM PRO RAKYAT juga menekankan pentingnya pendidikan hukum bagi masyarakat agar memahami hak konstitusional mereka. Aqrobin menyatakan bahwa masyarakat, khususnya di Lampung, harus berani menggunakan jalur konstitusional jika ada kebijakan atau keputusan yang merugikan publik.
“Kami mengajak rakyat Lampung dan seluruh elemen bangsa untuk berani menggunakan jalur konstitusi. MK adalah wadah sah dan terhormat bagi masyarakat untuk menuntut keadilan. Jangan takut untuk menempuh jalur hukum karena itulah hak setiap warga negara,” tegas Aqrobin.
LSM PRO RAKYAT menegaskan komitmennya untuk segera mengajukan permohonan pemohon ke MK sesuai dengan PMK No. 7 Tahun 2025. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa perjuangan hukum tidak cukup hanya dengan kritik di ruang publik, melainkan harus diwujudkan melalui proses hukum resmi yang berdaulat.
Dengan semangat konstitusionalisme dan keberanian moral, LSM PRO RAKYAT menegaskan dirinya sebagai garda rakyat yang berjuang untuk keadilan melalui jalur hukum yang sah, terhormat, dan berlandaskan UUD 1945. Kunjungan ini sekaligus menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kesadaran hukum, serta menegaskan bahwa keadilan bisa dicapai melalui prosedur yang jelas dan diakui secara konstitusional.***












