SAMUDERA NEWS — Setelah kontrak pengelolaan Pasar Gadingrejo dengan pihak ketiga, PT RUS, resmi berakhir, Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Koperindag langsung mengambil alih pengelolaan dan kini tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap pedagang.
Kabid Perdagangan Dinas Koperindag Pringsewu, Reka Pahlefi, menjelaskan bahwa pendataan ini menjadi langkah awal untuk menyusun regulasi dan kontrak baru antara pemerintah dan para pedagang pasar.
“Kami sedang mendata jumlah pedagang, baik yang memiliki kios resmi, pedagang kaki lima, hingga yang berjualan di bahu jalan. Estimasinya ada lebih dari 300 pedagang,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).
🏢 Fokus pada Pemilik HGB dan Kios Pemerintah
Pihaknya mengungkapkan bahwa pendataan awal difokuskan pada pedagang yang merupakan eks pemilik Hak Guna Bangunan (HGB). Tercatat ada 41 bangunan pasar, yang masing-masing terdiri dari beberapa kios — bahkan hingga delapan kios dalam satu bangunan.
Reka memastikan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan situasi lapangan dalam menyusun sistem kontrak baru.
“Yang pasti, para pedagang lama terutama yang punya HGB tidak akan dirugikan. Pemerintah hadir untuk memastikan kepastian usaha bagi mereka,” tegas Reka.
📜 Aturan Baru: Berlaku Perda No. 1 Tahun 2024
Dengan kembalinya pengelolaan ke tangan pemda, maka penerapan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang sewa gedung dan kios mulai diberlakukan.
Reka juga menjelaskan bahwa sektor pasar memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tiga sumber utama: sewa kios (masuk ke Diskoperindag), retribusi kebersihan (Dinas Lingkungan Hidup), dan retribusi parkir (Dinas Perhubungan).
🧾 Payung Hukum Penempatan Pedagang
Untuk memastikan legalitas dan keteraturan dalam penempatan pedagang ke depan, Pemkab Pringsewu akan menyiapkan aturan turunan dari Perda, berupa Peraturan Bupati, Surat Keputusan Bupati, atau instruksi teknis lainnya.***












