Mewujudkan Keadilan Substantif 06 Agustus
SAMUDRANEWS Gagasan tentang keadilan substantif kembali mengemuka dalam diskursus hukum nasional pada 6 Agustus, seiring meningkatnya kritik publik terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai terlalu menekankan prosedur formal. Keadilan tidak lagi dipahami semata sebagai kepatuhan pada aturan tertulis, melainkan sebagai upaya nyata menghadirkan rasa adil bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang kerap terpinggirkan oleh mekanisme hukum yang kaku.
Isu ini relevan karena dalam praktiknya, banyak putusan hukum dinilai sah secara prosedural, tetapi gagal menjawab rasa keadilan sosial. Peristiwa-peristiwa hukum yang viral di ruang publik memperlihatkan jurang antara keadilan menurut undang-undang dan keadilan menurut nurani masyarakat. Dari sinilah urgensi keadilan substantif muncul sebagai koreksi terhadap dominasi keadilan formalistik.
Secara konseptual, keadilan substantif adalah pendekatan hukum yang menitikberatkan pada hasil akhir yang adil dan proporsional, bukan semata pada pemenuhan prosedur. Dalam konteks negara hukum Indonesia, keadilan substantif berakar pada nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima, yang menekankan kemanusiaan dan keadilan sosial. Artinya, hukum seharusnya menjadi sarana untuk mencapai kesejahteraan dan martabat manusia.
Landasan konstitusional keadilan substantif dapat ditelusuri dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Frasa “yang adil” memberi ruang tafsir bahwa keadilan tidak berhenti pada kepastian hukum formal, melainkan mencakup keadilan yang dirasakan secara nyata.
Selain itu, Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman bertujuan menegakkan hukum dan keadilan. Rumusan ini menempatkan keadilan sejajar dengan hukum, bukan sebagai konsekuensi otomatis dari penerapan pasal-pasal peraturan perundang-undangan. Hakim, dengan demikian, memiliki mandat konstitusional untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dalam tataran undang-undang, prinsip keadilan substantif juga tercermin dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal ini menyebutkan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Norma tersebut menjadi dasar hukum bagi hakim untuk tidak terjebak pada teks semata, terutama ketika penerapan aturan secara kaku justru melahirkan ketidakadilan.
Momentum 6 Agustus menjadi penting karena menandai refleksi berkelanjutan atas perjalanan penegakan hukum di Indonesia. Selama bertahun-tahun, kritik terhadap sistem peradilan sering kali mengarah pada putusan yang legalistik, tetapi abai terhadap konteks sosial dan ekonomi para pihak. Kasus-kasus kecil yang melibatkan masyarakat miskin, misalnya, kerap diproses dengan ancaman pidana berat, sementara pelanggaran berskala besar justru berujung pada hukuman ringan.
Dari sisi siapa yang terlibat, tanggung jawab mewujudkan keadilan substantif tidak hanya berada di pundak hakim. Aparat penegak hukum lain, seperti penyidik dan penuntut umum, juga memiliki peran strategis sejak tahap awal proses hukum. Penafsiran pasal, penggunaan diskresi, hingga kebijakan penuntutan menjadi titik krusial yang menentukan apakah hukum bergerak menuju keadilan substantif atau berhenti pada formalitas.
Pertanyaan mengapa keadilan substantif sulit terwujud berkaitan erat dengan budaya hukum yang masih menempatkan kepastian prosedural sebagai tujuan utama. Di satu sisi, kepastian hukum memang penting untuk mencegah kesewenang-wenangan. Namun di sisi lain, kepastian tanpa keadilan berpotensi melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum
Bagaimana keadilan substantif dapat diwujudkan?
Salah satu jalannya adalah melalui keberanian aparat penegak hukum menafsirkan hukum secara progresif, tanpa melanggar batas kewenangan. Pendidikan hukum juga perlu diarahkan tidak hanya pada penguasaan peraturan, tetapi pada kepekaan sosial dan etika profesi. Dengan demikian, hukum tidak dipraktikkan sebagai mesin pasal, melainkan sebagai instrumen keadilan sosial.
Pada akhirnya, keadilan substantif adalah ukuran kualitas negara hukum. Ia menuntut keberpihakan pada nilai kemanusiaan, tanpa mengabaikan kerangka hukum yang ada. Refleksi pada 6 Agustus menjadi pengingat bahwa hukum yang baik bukan hanya yang tertulis rapi dalam lembaran negara, tetapi yang hidup dan dirasakan adil oleh masyarakat.***










