• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, September 21, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Mewujudkan Keadilan Substantif 06 Agustus

MeldabyMelda
06/08/2026
in Berita
Mewujudkan Keadilan Substantif 06 Agustus
ADVERTISEMENT

 Mewujudkan Keadilan Substantif 06 Agustus

SAMUDRANEWS Gagasan tentang keadilan substantif kembali mengemuka dalam diskursus hukum nasional pada 6 Agustus, seiring meningkatnya kritik publik terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai terlalu menekankan prosedur formal. Keadilan tidak lagi dipahami semata sebagai kepatuhan pada aturan tertulis, melainkan sebagai upaya nyata menghadirkan rasa adil bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang kerap terpinggirkan oleh mekanisme hukum yang kaku.

Isu ini relevan karena dalam praktiknya, banyak putusan hukum dinilai sah secara prosedural, tetapi gagal menjawab rasa keadilan sosial. Peristiwa-peristiwa hukum yang viral di ruang publik memperlihatkan jurang antara keadilan menurut undang-undang dan keadilan menurut nurani masyarakat. Dari sinilah urgensi keadilan substantif muncul sebagai koreksi terhadap dominasi keadilan formalistik.

BeritaLainnya

Pertemuan BP Tapera dan Gubernur Lampung, Himperra Dorong Kepastian Tata Ruang

Brigjen Sriyanto Pimpin Penguatan Infrastruktur Mitigasi Gajah di Way Kambas

Secara konseptual, keadilan substantif adalah pendekatan hukum yang menitikberatkan pada hasil akhir yang adil dan proporsional, bukan semata pada pemenuhan prosedur. Dalam konteks negara hukum Indonesia, keadilan substantif berakar pada nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima, yang menekankan kemanusiaan dan keadilan sosial. Artinya, hukum seharusnya menjadi sarana untuk mencapai kesejahteraan dan martabat manusia.

Landasan konstitusional keadilan substantif dapat ditelusuri dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Frasa “yang adil” memberi ruang tafsir bahwa keadilan tidak berhenti pada kepastian hukum formal, melainkan mencakup keadilan yang dirasakan secara nyata.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman bertujuan menegakkan hukum dan keadilan. Rumusan ini menempatkan keadilan sejajar dengan hukum, bukan sebagai konsekuensi otomatis dari penerapan pasal-pasal peraturan perundang-undangan. Hakim, dengan demikian, memiliki mandat konstitusional untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dalam tataran undang-undang, prinsip keadilan substantif juga tercermin dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal ini menyebutkan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Norma tersebut menjadi dasar hukum bagi hakim untuk tidak terjebak pada teks semata, terutama ketika penerapan aturan secara kaku justru melahirkan ketidakadilan.

Momentum 6 Agustus menjadi penting karena menandai refleksi berkelanjutan atas perjalanan penegakan hukum di Indonesia. Selama bertahun-tahun, kritik terhadap sistem peradilan sering kali mengarah pada putusan yang legalistik, tetapi abai terhadap konteks sosial dan ekonomi para pihak. Kasus-kasus kecil yang melibatkan masyarakat miskin, misalnya, kerap diproses dengan ancaman pidana berat, sementara pelanggaran berskala besar justru berujung pada hukuman ringan.

Dari sisi siapa yang terlibat, tanggung jawab mewujudkan keadilan substantif tidak hanya berada di pundak hakim. Aparat penegak hukum lain, seperti penyidik dan penuntut umum, juga memiliki peran strategis sejak tahap awal proses hukum. Penafsiran pasal, penggunaan diskresi, hingga kebijakan penuntutan menjadi titik krusial yang menentukan apakah hukum bergerak menuju keadilan substantif atau berhenti pada formalitas.

Pertanyaan mengapa keadilan substantif sulit terwujud berkaitan erat dengan budaya hukum yang masih menempatkan kepastian prosedural sebagai tujuan utama. Di satu sisi, kepastian hukum memang penting untuk mencegah kesewenang-wenangan. Namun di sisi lain, kepastian tanpa keadilan berpotensi melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum

Bagaimana keadilan substantif dapat diwujudkan?

Salah satu jalannya adalah melalui keberanian aparat penegak hukum menafsirkan hukum secara progresif, tanpa melanggar batas kewenangan. Pendidikan hukum juga perlu diarahkan tidak hanya pada penguasaan peraturan, tetapi pada kepekaan sosial dan etika profesi. Dengan demikian, hukum tidak dipraktikkan sebagai mesin pasal, melainkan sebagai instrumen keadilan sosial.

Pada akhirnya, keadilan substantif adalah ukuran kualitas negara hukum. Ia menuntut keberpihakan pada nilai kemanusiaan, tanpa mengabaikan kerangka hukum yang ada. Refleksi pada 6 Agustus menjadi pengingat bahwa hukum yang baik bukan hanya yang tertulis rapi dalam lembaran negara, tetapi yang hidup dan dirasakan adil oleh masyarakat.***

 

 

Source: Fitriyani
Tags: Mewujudkan Keadilan Substantif 06 Agustus
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Masa Depan Hukum Tata Negara Indonesia

Next Post

Pelabuhan Bakauheni hingga Merak Kini Steril, ASDP Terapkan Sistem Keselamatan Nasional

Related Posts

Pertemuan BP Tapera dan Gubernur Lampung, Himperra Dorong Kepastian Tata Ruang
Berita

Pertemuan BP Tapera dan Gubernur Lampung, Himperra Dorong Kepastian Tata Ruang

20/09/2026
Brigjen Sriyanto Pimpin Penguatan Infrastruktur Mitigasi Gajah di Way Kambas
Berita

Brigjen Sriyanto Pimpin Penguatan Infrastruktur Mitigasi Gajah di Way Kambas

20/09/2026
Laporan dugaan pelecehan mandek hampir dua tahun, ibu korban minta perhatian Bupati Egi
Berita

Laporan dugaan pelecehan mandek hampir dua tahun, ibu korban minta perhatian Bupati Egi

20/09/2026
Gempa NTT, RPA Peduli Perkuat Bantuan untuk Warga Terdampak di Manggarai Timur
Berita

Gempa NTT, RPA Peduli Perkuat Bantuan untuk Warga Terdampak di Manggarai Timur

20/09/2026
Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Yunika: Saya Belum Pernah Diperiksa
Berita

Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Yunika: Saya Belum Pernah Diperiksa

20/09/2026
Gotong Royong Warga Way Tuba, Program Sumbangan Kematian Bantu Keluarga yang Berduka
Berita

Gotong Royong Warga Way Tuba, Program Sumbangan Kematian Bantu Keluarga yang Berduka

20/09/2026
Next Post
Pelabuhan Bakauheni hingga Merak Kini Steril, ASDP Terapkan Sistem Keselamatan Nasional

Pelabuhan Bakauheni hingga Merak Kini Steril, ASDP Terapkan Sistem Keselamatan Nasional

Percepat Pembangunan, UTB Lampung dan Pesisir Barat Teken Nota Kesepahaman Strategis

Percepat Pembangunan, UTB Lampung dan Pesisir Barat Teken Nota Kesepahaman Strategis

Belanja Pegawai Way Kanan Capai Rp915 Miliar, Infrastruktur Jalan Masih Jadi Keluhan Warga

Belanja Pegawai Way Kanan Capai Rp915 Miliar, Infrastruktur Jalan Masih Jadi Keluhan Warga

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Lampung Selatan, Empat Pelaku Ditangkap dan Delapan TKP Terungkap

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Lampung Selatan, Empat Pelaku Ditangkap dan Delapan TKP Terungkap

Tersangka Tipu Gelap 20 Ton Biji Kopi Rp1,3 Miliar Bebas dari Tahanan, Korban Lain Minta Polda Bertindak

Tersangka Tipu Gelap 20 Ton Biji Kopi Rp1,3 Miliar Bebas dari Tahanan, Korban Lain Minta Polda Bertindak

Berita Terkini

  • Pertemuan BP Tapera dan Gubernur Lampung, Himperra Dorong Kepastian Tata Ruang
  • Brigjen Sriyanto Pimpin Penguatan Infrastruktur Mitigasi Gajah di Way Kambas
  • Laporan dugaan pelecehan mandek hampir dua tahun, ibu korban minta perhatian Bupati Egi
  • Gempa NTT, RPA Peduli Perkuat Bantuan untuk Warga Terdampak di Manggarai Timur
  • Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Yunika: Saya Belum Pernah Diperiksa

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In