SAMUDRA NEWS_Isu keadilan kembali menjadi pusat perhatian publik seiring maraknya perdebatan tentang putusan pengadilan, penanganan perkara besar, dan akses masyarakat terhadap hukum. Di tengah kepastian hukum yang bersifat prosedural, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana sistem hukum Indonesia telah mampu mewujudkan keadilan substantif bagi seluruh warga negara?
Keadilan substantif merujuk pada
keadilan yang tidak hanya berfokus pada penerapan aturan secara formal, tetapi juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan, konteks sosial, dan dampak nyata dari suatu putusan hukum. Konsep ini menjadi penting ketika penerapan hukum secara kaku justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru, terutama bagi kelompok rentan.
Secara konstitusional, Indonesia memiliki fondasi kuat untuk mewujudkan keadilan substantif. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip tersebut diperkuat oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Kata “adil” dalam pasal ini membuka ruang bagi penafsiran hukum yang tidak semata-mata formalistik.
masih kerap dinilai lebih menekankan
kepastian prosedural daripada keadilan substantif. Banyak perkara menunjukkan bahwa mereka yang memiliki sumber daya ekonomi dan akses politik lebih mudah memperoleh perlindungan hukum. Sebaliknya, masyarakat kecil sering kali menghadapi proses hukum yang panjang, mahal, dan berakhir dengan putusan yang tidak mencerminkan rasa keadilan.
Siapa yang bertanggung jawab
mewujudkan keadilan substantif? Peran utama berada di tangan aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kebebasan tersebut semestinya dimanfaatkan untuk menggali nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, bukan sekadar membaca teks undang-undang secara sempit.
Kapan keadilan substantif menjadi
relevan? Jawabannya adalah setiap saat hukum diterapkan. Dalam perkara pidana ringan, misalnya, pendekatan restoratif yang menekankan pemulihan sering dianggap lebih adil dibandingkan penghukuman semata. Prinsip ini sejalan dengan tujuan hukum pidana yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan keseimbangan sosial.
Di mana tantangan terbesar keadilan
substantif muncul? Salah satunya pada ketimpangan akses terhadap bantuan hukum. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin hak masyarakat miskin untuk mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma. Namun keterbatasan anggaran, jumlah advokat, dan kesadaran masyarakat membuat implementasi aturan ini belum merata di seluruh daerah.
Mengapa keadilan substantif sulit
diwujudkan? Salah satu sebabnya adalah budaya hukum yang masih menempatkan hukum sebagai alat kepastian semata, bukan sebagai sarana keadilan. Selain itu, tekanan administratif, beban perkara yang tinggi, dan sorotan publik sering mendorong aparat mengambil jalan aman secara prosedural, meski hasilnya belum tentu adil secara substansial.
Perkembangan teknologi juga membawa peluang dan tantangan. Digitalisasi peradilan dan keterbukaan putusan memungkinkan publik menilai kualitas keadilan yang dihasilkan pengadilan. Namun tanpa pemahaman konteks, transparansi semata tidak otomatis menghadirkan keadilan substantif. Dibutuhkan keberanian hakim dan aparat hukum untuk menafsirkan hukum secara progresif namun tetap bertanggung jawab.
Peran masyarakat sipil dan media
menjadi krusial dalam mendorong keadilan substantif. Kebebasan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi, sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945, memungkinkan publik mengawasi dan mengkritisi praktik hukum. Tekanan publik yang berbasis data dan argumen hukum dapat menjadi pendorong perubahan ke arah sistem hukum yang lebih adil.
Ke depan, mewujudkan keadilan
substantif menuntut perubahan cara pandang terhadap hukum itu sendiri. Hukum tidak boleh berhenti sebagai kumpulan pasal, tetapi harus hidup dan menjawab kebutuhan masyarakat. Reformasi hukum yang berorientasi pada manusia, bukan sekadar prosedur, menjadi kunci agar hukum kembali dipercaya sebagai alat keadilan.***












