• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, October 28, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Mewujudkan Keadilan Substantif dalam Sistem Hukum Indonesia di Tengah Ketimpangan Sosial

MeldabyMelda
07/07/2026
in Berita
Mewujudkan Keadilan Substantif dalam Sistem Hukum Indonesia di Tengah Ketimpangan Sosial
ADVERTISEMENT

 

SAMUDRA NEWS_Isu keadilan kembali menjadi pusat perhatian publik seiring maraknya perdebatan tentang putusan pengadilan, penanganan perkara besar, dan akses masyarakat terhadap hukum. Di tengah kepastian hukum yang bersifat prosedural, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana sistem hukum Indonesia telah mampu mewujudkan keadilan substantif bagi seluruh warga negara?

Keadilan substantif merujuk pada

keadilan yang tidak hanya berfokus pada penerapan aturan secara formal, tetapi juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan, konteks sosial, dan dampak nyata dari suatu putusan hukum. Konsep ini menjadi penting ketika penerapan hukum secara kaku justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru, terutama bagi kelompok rentan.

BeritaLainnya

Cara Mengurangi Kecemasan Berlebihan

Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter

Secara konstitusional, Indonesia memiliki fondasi kuat untuk mewujudkan keadilan substantif. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip tersebut diperkuat oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Kata “adil” dalam pasal ini membuka ruang bagi penafsiran hukum yang tidak semata-mata formalistik.

masih kerap dinilai lebih menekankan

kepastian prosedural daripada keadilan substantif. Banyak perkara menunjukkan bahwa mereka yang memiliki sumber daya ekonomi dan akses politik lebih mudah memperoleh perlindungan hukum. Sebaliknya, masyarakat kecil sering kali menghadapi proses hukum yang panjang, mahal, dan berakhir dengan putusan yang tidak mencerminkan rasa keadilan.

ADVERTISEMENT

Siapa yang bertanggung jawab

mewujudkan keadilan substantif? Peran utama berada di tangan aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kebebasan tersebut semestinya dimanfaatkan untuk menggali nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, bukan sekadar membaca teks undang-undang secara sempit.

Kapan keadilan substantif menjadi

relevan? Jawabannya adalah setiap saat hukum diterapkan. Dalam perkara pidana ringan, misalnya, pendekatan restoratif yang menekankan pemulihan sering dianggap lebih adil dibandingkan penghukuman semata. Prinsip ini sejalan dengan tujuan hukum pidana yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan keseimbangan sosial.

Di mana tantangan terbesar keadilan

substantif muncul? Salah satunya pada ketimpangan akses terhadap bantuan hukum. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin hak masyarakat miskin untuk mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma. Namun keterbatasan anggaran, jumlah advokat, dan kesadaran masyarakat membuat implementasi aturan ini belum merata di seluruh daerah.

Mengapa keadilan substantif sulit

diwujudkan? Salah satu sebabnya adalah budaya hukum yang masih menempatkan hukum sebagai alat kepastian semata, bukan sebagai sarana keadilan. Selain itu, tekanan administratif, beban perkara yang tinggi, dan sorotan publik sering mendorong aparat mengambil jalan aman secara prosedural, meski hasilnya belum tentu adil secara substansial.

Perkembangan teknologi juga membawa peluang dan tantangan. Digitalisasi peradilan dan keterbukaan putusan memungkinkan publik menilai kualitas keadilan yang dihasilkan pengadilan. Namun tanpa pemahaman konteks, transparansi semata tidak otomatis menghadirkan keadilan substantif. Dibutuhkan keberanian hakim dan aparat hukum untuk menafsirkan hukum secara progresif namun tetap bertanggung jawab.

Peran masyarakat sipil dan media

menjadi krusial dalam mendorong keadilan substantif. Kebebasan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi, sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945, memungkinkan publik mengawasi dan mengkritisi praktik hukum. Tekanan publik yang berbasis data dan argumen hukum dapat menjadi pendorong perubahan ke arah sistem hukum yang lebih adil.

Ke depan, mewujudkan keadilan

substantif menuntut perubahan cara pandang terhadap hukum itu sendiri. Hukum tidak boleh berhenti sebagai kumpulan pasal, tetapi harus hidup dan menjawab kebutuhan masyarakat. Reformasi hukum yang berorientasi pada manusia, bukan sekadar prosedur, menjadi kunci agar hukum kembali dipercaya sebagai alat keadilan.***

 

Source: Sylfia
Tags: keadilan substantifKepastian Hukumnegara hukum IndonesiaPenegakan HukumUUD 1945
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Prediksi Babak 16 Besar Piala Dunia 2026: Lamine Yamal, Haaland, hingga Harry Kane Jadi Sorotan

Next Post

Polda Lampung Perketat Pengawasan di Sekitar Gunung Anak Krakatau, Masyarakat Diminta Waspada

Related Posts

Cara Mengurangi Kecemasan Berlebihan
Berita

Cara Mengurangi Kecemasan Berlebihan

28/10/2026
Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter
Berita

Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter

27/10/2026
59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif
Berita

59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif

27/10/2026
Dana Pembangunan Masjid MTsN 1 Kalianda Jadi Sorotan, Satgas Saber Pungli Diminta Mengawasi
Berita

Dana Pembangunan Masjid MTsN 1 Kalianda Jadi Sorotan, Satgas Saber Pungli Diminta Mengawasi

27/10/2026
Baru 3 Tahun Belajar Silat, Sultoni Murid SMK Samudera Langsung Raih Medali Emas
Berita

Baru 3 Tahun Belajar Silat, Sultoni Murid SMK Samudera Langsung Raih Medali Emas

27/10/2026
Kapal KMP Portlink III Mulai Berlayar, ASDP Jaga Kelancaran Penyeberangan Jawa–Sumatera
Berita

Kapal KMP Portlink III Mulai Berlayar, ASDP Jaga Kelancaran Penyeberangan Jawa–Sumatera

27/10/2026
Next Post
Polda Lampung Perketat Pengawasan di Sekitar Gunung Anak Krakatau, Masyarakat Diminta Waspada

Polda Lampung Perketat Pengawasan di Sekitar Gunung Anak Krakatau, Masyarakat Diminta Waspada

Peringati 1 Muharram, Muslimat NU Sendang Baru Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim

Peringati 1 Muharram, Muslimat NU Sendang Baru Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim

Bupati Pringsewu Ambil Sumpah 36 Pejabat, Dorong Birokrasi yang Profesional dan Berintegritas

Bupati Pringsewu Ambil Sumpah 36 Pejabat, Dorong Birokrasi yang Profesional dan Berintegritas

Dugaan Penyimpangan Dinkes Lampung Selatan Dilaporkan ke Kejati, Kepala Dinas Diminta Diperiksa

Dugaan Penyimpangan Dinkes Lampung Selatan Dilaporkan ke Kejati, Kepala Dinas Diminta Diperiksa

Praktik Pengumpulan Dana Diduga Bersumber dari BOS di Lampung Tengah Jadi Sorotan Praktisi Hukum

Praktik Pengumpulan Dana Diduga Bersumber dari BOS di Lampung Tengah Jadi Sorotan Praktisi Hukum

Berita Terkini

  • Cara Mengurangi Kecemasan Berlebihan
  • Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter
  • 59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif
  • Dana Pembangunan Masjid MTsN 1 Kalianda Jadi Sorotan, Satgas Saber Pungli Diminta Mengawasi
  • Baru 3 Tahun Belajar Silat, Sultoni Murid SMK Samudera Langsung Raih Medali Emas

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In