SAMUDERA NEWS– Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada anggota DPR dari Fraksi PDIP, Haryanto, terkait kasus asusila yang melibatkan video call sex (VCS) yang beredar di media sosial.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan bahwa Haryanto terbukti melanggar kode etik DPR dalam perbuatan asusila yang diduga melibatkan video call sex. “Teradu yang terhormat, Haryanto, nomor anggota A193 Fraksi PDIP, terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi berupa teguran tertulis,” ujar Nazaruddin.
Putusan MKD tersebut bersifat final dan mengikat setelah dibacakan dalam sidang yang dihadiri oleh pimpinan MKD.
Selama proses sidang, Haryanto membantah terlibat dalam perbuatan asusila yang sempat viral di media sosial. Ia bersikukuh tidak mengenal pria yang terekam dalam video tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan yang dituduhkan.
Namun, Wakil Ketua MKD, TB Hasannuddin, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sebelum Haryanto menjadi anggota DPR. Meskipun demikian, Hasannuddin mengungkapkan rasa hormat terhadap sikap Haryanto yang tetap bersikukuh tidak terlibat. “Saya mohon maaf, ini kasus yang terjadi sebelum Bapak menjadi anggota DPR. Itu adalah masa lalu, tapi karena Bapak menyatakan tidak terlibat, kami menghormati sikap Bapak dengan segala risikonya,” kata Hasannuddin.***












