SAMUDERA NEWS– Hari Santri Nasional 2025 jadi momen bersejarah bagi Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Pringsewu. Bukan hanya diperingati dengan doa dan kegiatan keagamaan, tetapi juga dengan langkah nyata dalam memperkuat legalitas aset umat. Pada Rabu (22/10/2025), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu resmi menyerahkan sertifikat tanah wakaf milik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pringsewu.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., kepada Ketua Tanfidziyah PCNU Pringsewu, KH. Muhammad Faizin, didampingi oleh KH. Hambali selaku Rais Syuriyah PCNU serta jajaran pengurus lainnya. Suasana penuh kehangatan dan rasa syukur mewarnai prosesi yang digelar dengan khidmat di Gedung PCNU Pringsewu.
Dalam sambutannya, Ulin Nuha menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tanah wakaf ini bukan sekadar penyerahan dokumen, tetapi juga bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap peran ormas Islam dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan dan keharmonisan sosial. “BPN Pringsewu bangga bisa turut berkontribusi dalam memastikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan. Ini juga merupakan bagian dari semangat kami menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” ujarnya.
Menurut Ulin, proses penerbitan sertifikat tersebut tidak mudah dan membutuhkan sinergi yang kuat antara BPN, pengurus PCNU, serta pihak-pihak terkait. Semua pihak disebutnya telah bekerja keras untuk memastikan kelengkapan administrasi dan legalitas tanah wakaf dapat diselesaikan secara sah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Dengan terbitnya sertifikat ini, hak kepemilikan atas tanah wakaf milik PCNU kini memiliki kepastian hukum yang jelas. Semoga ini menjadi contoh bagi lembaga keagamaan lain untuk segera mensertifikatkan aset-aset wakafnya, agar tidak terjadi sengketa atau persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Pringsewu, KH. Muhammad Faizin, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas kerja sama dan kepedulian BPN. Menurutnya, penyerahan sertifikat ini merupakan kado istimewa bagi seluruh keluarga besar Nahdliyin di Pringsewu bertepatan dengan Hari Santri Nasional.
“Ini bukan hanya sertifikat tanah, tapi simbol perjuangan bersama antara pemerintah dan umat Islam. Kami berterima kasih kepada BPN Pringsewu yang telah membantu mewujudkan kepastian hukum atas tanah wakaf ini. Insyaallah, aset ini akan kami manfaatkan sepenuhnya untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan,” ungkap KH. Faizin.
KH. Hambali selaku Rais Syuriyah PCNU menambahkan bahwa tanah wakaf ini memiliki nilai historis dan spiritual tinggi bagi warga NU di Pringsewu. “Sertifikat ini memperkuat tekad kami untuk terus menjaga amanah wakaf, melestarikan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah, serta memperkokoh peran NU dalam pembangunan daerah,” ujarnya dengan penuh semangat.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf di Hari Santri ini menandai sinergi harmonis antara pemerintah dan tokoh agama dalam membangun masyarakat yang berkeadilan, berintegritas, dan berakhlakul karimah. Momen ini diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh elemen umat untuk terus berkolaborasi memperkuat pondasi moral dan spiritual bangsa.***












