SAMUDERA NEWS — Polemik kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) semakin memanas. Di tengah proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, muncul suara lantang dari para pakar hukum dan akuntan publik yang menilai penyidikan kasus ini berpotensi melanggar asas hukum korporasi dan membuka jalan bagi kriminalisasi keputusan bisnis.
Sebagaimana diketahui, pada 22 September 2025, Kejati Lampung telah menetapkan tiga petinggi PT LEB sebagai tersangka. Namun hingga kini, publik belum mengetahui secara resmi berapa angka pasti kerugian negara yang dituduhkan, meski penyidikan telah berjalan selama lebih dari satu tahun. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan akademisi dan pelaku usaha.
“Kalau pembagian dividen dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan laporan keuangan yang sudah diaudit dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), lalu di mana letak pelanggarannya?” tanya seorang pakar hukum korporasi dari Universitas Lampung, Rabu (22/10/2025).
Keputusan RUPS Punya Kekuatan Hukum Tertinggi
Dalam hukum korporasi, RUPS adalah forum tertinggi pengambilan keputusan di perusahaan, termasuk BUMD. Semua keputusan yang diambil di dalamnya memiliki kekuatan hukum selama dilakukan dengan itikad baik dan sesuai prosedur.
Pakar tersebut menjelaskan bahwa prinsip Business Judgment Rule (BJR) adalah pelindung utama bagi direksi dan komisaris agar tidak dikriminalisasi atas keputusan bisnis yang diambil secara rasional dan transparan.
“Selama keputusan itu berdasarkan laporan keuangan yang sah, hasil audit independen, dan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007), maka tidak ada dasar hukum untuk mempidanakan hasil RUPS,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Pasal 71 dan 97 UU Perseroan Terbatas sudah secara eksplisit menyatakan bahwa direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika tindakan yang diambil dilandasi dengan kehati-hatian. “Kalau prinsip kehati-hatian dijalankan, maka unsur pidana tidak bisa dipaksakan. Itu prinsip dasar dalam corporate governance,” tambahnya.
Dividen Rp214 Miliar Justru Jadi Penerimaan Daerah
Fakta lain yang juga mencuat adalah adanya pembagian dividen sebesar Rp214,867 miliar kepada dua pemegang saham — PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PDAM Way Guruh Lampung Timur — berdasarkan akta notaris RUPS tanggal 23 Agustus 2023. Dana tersebut berasal dari total penerimaan PI sebesar Rp271 miliar selama 2018–2023.
Audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) independen memberikan opini WTP tanpa catatan, menandakan laporan keuangan PT LEB dianggap fairly presented dan bebas dari kesalahan material. Seluruh dividen tersebut sudah disetor ke dua BUMD terkait dan tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai ketentuan Pasal 28 PP Nomor 54 Tahun 2017.
“Dividen itu justru memperkaya kas daerah, bukan merugikan negara. Jadi sangat keliru kalau pembagian keuntungan yang sah dianggap tindak pidana,” jelas pakar hukum bisnis itu.
Kerugian Negara Harus Nyata, Bukan Asumsi
Sementara itu, ahli hukum pidana dari Jakarta menegaskan bahwa untuk menjerat seseorang dengan pasal korupsi, harus ada dua unsur utama: perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang nyata serta terukur.
“Hingga kini belum ada laporan resmi dari BPK atau BPKP mengenai hasil audit kerugian negara. Jadi bagaimana bisa unsur pidana dipenuhi?” ujarnya. Ia mengingatkan pandangan Prof. Andi Hamzah yang menyebut bahwa tanpa bukti kerugian konkret, penyidikan bisa dikategorikan cacat hukum atau melanggar due process of law.
Risiko Kriminalisasi: Efek Dingin bagi Dunia Usaha
Sejumlah praktisi bisnis memperingatkan bahwa kriminalisasi terhadap keputusan korporasi bisa berdampak sistemik terhadap iklim investasi di daerah. Jika direksi dan komisaris takut mengambil keputusan karena khawatir dijerat hukum, maka roda ekonomi BUMD bisa macet.
“Ini sangat berbahaya. Jika setiap keputusan bisnis diartikan sebagai tindak pidana, tidak akan ada lagi inovasi dan keberanian dalam mengambil risiko usaha,” kata seorang auditor senior di Lampung.
Ia menilai, persoalan administratif seperti keterlambatan pelaporan RUPS atau perbedaan tafsir PSAK semestinya diselesaikan melalui mekanisme internal perusahaan, bukan pidana. “Hukum pidana itu ultimum remedium, bukan alat tekan bagi pengambil keputusan,” tegasnya.
Audit dan Transparansi Keuangan
Dalam laporan keuangan tahun 2022, auditor menggunakan kurs asumsi APBN untuk mengonversi pendapatan dalam dolar AS. Praktik ini lazim di industri migas, selama metode yang dipakai dijelaskan secara terbuka dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
“Jika auditor memberi opini WTP tanpa catatan, itu berarti tidak ada penyimpangan signifikan. Kalau pun ada perbedaan asumsi, itu masalah teknis, bukan pidana,” jelas pakar akuntansi publik.
Seruan Keadilan dan Penegakan Hukum Proporsional
Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya di sektor BUMD. Para ahli sepakat bahwa penegak hukum harus berhati-hati agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola perusahaan negara.
“Korupsi adalah kejahatan serius, tapi bukan semua keputusan bisnis adalah korupsi. Jika niat jahat tidak terbukti dan tidak ada kerugian nyata, maka yang disidik bukan pelaku, tapi justru proses bisnis itu sendiri,” kata seorang akademisi dari Fakultas Hukum UI.
Hingga kini, publik masih menunggu transparansi dari Kejati Lampung terkait dua hal krusial: hasil audit resmi kerugian negara dan rincian aset yang disita. Tanpa dua hal ini, penyidikan dikhawatirkan kehilangan dasar objektif dan berpotensi menjadi kriminalisasi kebijakan korporasi daerah.
“Penegakan hukum yang benar bukan menghukum orang yang mengambil keputusan dengan itikad baik, tapi menghentikan mereka yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri,” tutup pakar tersebut.***












