SAMUDERA NEWS– Dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung tengah disorot tajam. Sebuah kasus bullying yang terjadi di salah satu SMP Negeri bukan hanya menyoroti lemahnya sistem perlindungan siswa, tetapi juga memperlihatkan krisis empati di lingkungan pendidikan dan pemerintah daerah. Situasi kian memanas ketika Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan pengacara tim Hotman Paris, Putri Maya Rumanti, terlibat perang pernyataan di media sosial Instagram, Rabu (22/10/2025).
Awal mula kontroversi ini muncul dari unggahan Putri Maya Rumanti di akun Instagram pribadinya. Ia menuding pemerintah daerah, mulai dari Pemkot Bandar Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung hingga DPRD, hanya peduli pada rakyat ketika ingin membangun citra politik. Dalam unggahannya yang viral itu, Putri menyinggung kasus seorang siswi korban bullying yang terpaksa berhenti sekolah akibat tekanan sosial di SMP Negeri tempatnya belajar.
“Mau kota, gubernur, dinas, dan DPRD, buka mata dan hati kalian. Coba turun ke lapangan. Banyak orang yang butuh bantuan, bukan cuma saat mau pencitraan,” tulis Putri dalam unggahannya, yang kemudian diserbu ribuan komentar dari netizen yang ikut menyoroti lemahnya penanganan kasus bullying di sekolah-sekolah negeri.
Tak lama setelah unggahan itu menjadi perbincangan publik, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana merespons langsung melalui kolom komentar akun tersebut. Dalam komentarnya, Eva mencoba menenangkan situasi dengan menyebut bahwa kasus ini sebaiknya dijadikan pembelajaran bagi semua pihak. Namun, pernyataannya justru menimbulkan tafsir baru di kalangan masyarakat.
“Alasan anak ini tidak bersekolah di SMP Negeri karena ada hal yang tak elok disampaikan secara terbuka. Biarlah menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa penting untuk saling menghormati dan tidak menyakiti orang lain,” tulis Eva melalui akun lapor_bundaeva.
Masalah tak berhenti di situ. Dalam komentarnya, Eva juga menyebut bahwa siswi korban bullying tersebut bukan warga Kota Bandar Lampung, melainkan berasal dari Kabupaten Pesawaran, tepatnya di Kecamatan Gedong Tataan. “Izin menginformasikan ya kakak, adik ini adalah warga Desa… Kecamatan Gedong Tataan,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan baru: apakah Wali Kota sedang mencoba menjelaskan status administratif korban, atau justru mengalihkan tanggung jawab kepada pemerintah daerah lain? Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemkot Bandar Lampung mengenai maksud dari pernyataan tersebut.
Di sisi lain, pihak sekolah akhirnya membenarkan bahwa korban memang pernah menjadi peserta didik di SMP Negeri tersebut. Namun, tidak ada langkah konkret yang diambil untuk menyelidiki dugaan kasus bullying yang membuat korban trauma dan memilih berhenti bersekolah. Keputusan sekolah yang dianggap pasif ini menuai kritik keras dari publik dan praktisi pendidikan.
Aktivis pendidikan Lampung, M. Arief Mulyadin, menilai bahwa kasus ini menggambarkan lemahnya sistem perlindungan anak di sekolah. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah, sekolah, dan guru seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah kekerasan dan diskriminasi di lingkungan pendidikan.
“Ucapan ‘pembelajaran bagi semua pihak’ tidak akan bermakna apa-apa jika sekolah dan pemerintah tidak segera bertindak. Korban bullying harus dilindungi, bukan justru dibiarkan berhenti sekolah. Pemerintah harus memastikan hak pendidikan anak tidak terputus hanya karena lingkungan yang tidak aman,” tegas Arief.
Kasus ini semakin menunjukkan bahwa permasalahan bullying di dunia pendidikan bukan hanya soal perilaku siswa, tetapi juga tentang sistem yang belum berfungsi dengan baik. Banyak sekolah belum memiliki mekanisme penanganan yang tegas dan cepat terhadap kasus kekerasan antar siswa. Akibatnya, banyak korban memilih diam atau bahkan berhenti sekolah karena kehilangan rasa aman.
Kini, masyarakat menunggu langkah nyata dari Pemkot Bandar Lampung dan Dinas Pendidikan untuk memastikan kasus serupa tidak terulang. Publik juga berharap agar Wali Kota Eva Dwiana dan jajarannya turun langsung memberikan solusi, bukan sekadar pernyataan di media sosial.
Bullying di sekolah adalah luka sosial yang tidak bisa disembuhkan hanya dengan kata “pembelajaran”. Ia memerlukan keberanian, empati, dan ketegasan untuk menghentikan rantai kekerasan yang merusak masa depan anak-anak Indonesia.***












