SAMUDERA NEWS– Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan PLN dengan daya 2.200 watt ke bawah sebagai kompensasi atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang berlaku mulai Januari 2025.
Diskon ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari hingga Februari 2025, dan bertujuan untuk mengurangi dampak dari kenaikan tarif PPN yang akan memengaruhi daya beli masyarakat.
Cara Klaim Diskon Tarif Listrik 50%
Menurut Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, diskon ini akan diberikan secara otomatis kepada pelanggan PLN. Artinya, pelanggan tidak perlu melakukan prosedur tambahan, karena sistem digital PLN yang akan mengaturnya.
“Diskon ini otomatis diberikan. Pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun, karena sistem digital kami yang akan mengaturnya,” ujar Darmawan.
Untuk Pelanggan Prabayar
Bagi pelanggan prabayar, cara untuk mendapatkan tarif murah sangat mudah. Anda hanya perlu membeli token listrik melalui aplikasi PLN Mobile. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka aplikasi PLN Mobile dan pilih menu kelistrikan.
2. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter.
3. Klik ‘Beli Token’.
4. Pilih nominal token yang diinginkan, lakukan pembayaran, dan token akan muncul di bagian “Lihat Transaksi Saya.”
Perlu dicatat, meskipun diskon berlaku, pelanggan prabayar tidak dapat membeli token dalam jumlah besar, karena PLN telah membatasi pengisian sesuai dengan daya terpasang. Sebagai contoh, pelanggan dengan daya 900 watt hanya dapat mengisi hingga 648 kWh per bulan. Dengan diskon 50%, pelanggan hanya perlu membayar sekitar Rp423.000.
Pelanggan Pascabayar
Untuk pelanggan pascabayar, diskon akan langsung tercantum dalam tagihan bulanan. Tarif diskon ini juga berlaku bagi seluruh pelanggan pascabayar dan token.
Target Pemerintah dan Dampak Kebijakan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa insentif diskon listrik ini senilai Rp12,1 triliun dan ditargetkan menyasar sekitar 81,4 juta rumah tangga atau 97% dari total pelanggan PLN. Kebijakan ini termasuk dalam 15 langkah yang diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, di mana beberapa langkah lain mencakup PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah dan tepung terigu.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu dalam menghadapi kenaikan harga akibat perubahan tarif PPN yang berlaku pada 2025.***









