• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, August 30, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Negara Harus Hadir, Bukan Mengintimidasi: LBH dan Kanwil Kemenkum Lampung Gelar Penyuluhan Hukum di Tengah Konflik Agraria Anak Tuha

MeldabyMelda
31/07/2025
in Berita
Negara Harus Hadir, Bukan Mengintimidasi: LBH dan Kanwil Kemenkum Lampung Gelar Penyuluhan Hukum di Tengah Konflik Agraria Anak Tuha
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Di tengah konflik agraria yang berkepanjangan antara masyarakat di tiga kampung Kecamatan Anak Tuha dan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung menggelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum pada Kamis, 31 Juli 2025.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang edukasi hukum, melainkan juga sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam situasi genting yang menyangkut hak hidup dan ruang kelola masyarakat. Direktur LBH Bandar Lampung dalam rilis resminya menyebutkan bahwa penyuluhan ini merupakan respons atas meningkatnya dugaan intimidasi, perampasan lahan, hingga kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanah adat dan lahan garapan mereka.

Robi Awaludin, penyuluh dari Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan dalam sambutannya,

BeritaLainnya

Ancaman Pistol Gegerkan Natar, Polisi Amankan Revolver dan 6 Peluru Kaliber 38

Modal batu untuk ancam sopir, pelaku curas di Jalinsum Lampung Selatan ditangkap

“Negara hadir dalam setiap persoalan hukum masyarakat. Bantuan hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara, terutama kelompok rentan. Dalam kasus agraria, masyarakat harus tahu bahwa pendamping hukum dilindungi undang-undang.”

Ia merujuk pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya Pasal 21 yang secara tegas menyatakan bahwa pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas tindakan dalam menjalankan tugasnya.

Direktur LBH juga menyuarakan keprihatinannya atas maraknya kriminalisasi terhadap pendamping hukum dan aktivis agraria.

ADVERTISEMENT

“Kriminalisasi adalah bentuk lain dari kekerasan hukum. Negara seharusnya tidak membiarkan pelanggaran ini terjadi atas nama investasi atau stabilitas,” ungkapnya.

Penyuluhan ini pun menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan langsung—dari intimidasi hingga penghilangan hak atas tanah. Kegiatan ini menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya menjadi penonton dalam konflik agraria, tapi wajib bertindak aktif dan adil. Termasuk dengan melakukan audit, evaluasi, hingga mencabut izin HGU perusahaan jika terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan merampas hak hidup warga.

Dengan meningkatnya tensi konflik tanah dan krisis keadilan struktural, kegiatan seperti ini harus diperluas ke berbagai titik konflik di Indonesia. Bukan hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai bentuk nyata keberpihakan hukum kepada yang lemah—sebuah prinsip yang harus dijaga di tengah derasnya arus kriminalisasi rakyat dan komersialisasi ruang hidup.***

Source: ISBEDY STIAWAN ZS
Tags: AnakTuhaBantuanHukumKeadilanSosialKemenkumhamKonflikAgrariaLBHLampungTanahUntukRakyat
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Partai NasDem Turun Langsung Bantu Korban Banjir di Gunung Doh dan Banding, Tanggamus

Next Post

Pererat Sinergi, ASDP Bakauheni dan Jurnalis Mitra Bangun Komunikasi Satu Pintu

Related Posts

Ancaman Pistol Gegerkan Natar, Polisi Amankan Revolver dan 6 Peluru Kaliber 38
Berita

Ancaman Pistol Gegerkan Natar, Polisi Amankan Revolver dan 6 Peluru Kaliber 38

29/08/2026
Modal batu untuk ancam sopir, pelaku curas di Jalinsum Lampung Selatan ditangkap
Berita

Modal batu untuk ancam sopir, pelaku curas di Jalinsum Lampung Selatan ditangkap

29/08/2026
Bengkel Sastra 2026 ditutup, Isbedy dorong peserta terus berlatih menulis puisi
Berita

Bengkel Sastra 2026 ditutup, Isbedy dorong peserta terus berlatih menulis puisi

29/08/2026
Jelang HPN dan Porwanas 2027, PWI Lampung Selatan temui pimpinan DPRD
Berita

Jelang HPN dan Porwanas 2027, PWI Lampung Selatan temui pimpinan DPRD

29/08/2026
Bakar sampah lalu ditinggal, rumah warga di Margodadi Pringsewu terbakar
Berita

Bakar sampah lalu ditinggal, rumah warga di Margodadi Pringsewu terbakar

29/08/2026
Yinda Ingatkan Ancaman Kepunahan Bahasa Lampung, Penutur Jadi Kunci Utama
Berita

Yinda Ingatkan Ancaman Kepunahan Bahasa Lampung, Penutur Jadi Kunci Utama

29/08/2026
Next Post
Pererat Sinergi, ASDP Bakauheni dan Jurnalis Mitra Bangun Komunikasi Satu Pintu

Pererat Sinergi, ASDP Bakauheni dan Jurnalis Mitra Bangun Komunikasi Satu Pintu

Cekcok di Gereja Berujung Pemukulan, Warga Laporkan Mahasiswa Teologi ke Polisi

Cekcok di Gereja Berujung Pemukulan, Warga Laporkan Mahasiswa Teologi ke Polisi

Bank Syariah Tanggamus Salurkan Bantuan Banjir ke Wonosobo dan BNS, Wujud Nyata Kepedulian Sosial

Bank Syariah Tanggamus Salurkan Bantuan Banjir ke Wonosobo dan BNS, Wujud Nyata Kepedulian Sosial

Brigif 4 Marinir/BS Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak Longsor di Pesawaran

Brigif 4 Marinir/BS Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak Longsor di Pesawaran

Mayat Mengenakan Jaket Merah Ditemukan Terapung di Sungai Natar, Polisi Selidiki Identitas dan Penyebab Kematian

Mayat Mengenakan Jaket Merah Ditemukan Terapung di Sungai Natar, Polisi Selidiki Identitas dan Penyebab Kematian

Berita Terkini

  • Ancaman Pistol Gegerkan Natar, Polisi Amankan Revolver dan 6 Peluru Kaliber 38
  • Modal batu untuk ancam sopir, pelaku curas di Jalinsum Lampung Selatan ditangkap
  • Bengkel Sastra 2026 ditutup, Isbedy dorong peserta terus berlatih menulis puisi
  • Jelang HPN dan Porwanas 2027, PWI Lampung Selatan temui pimpinan DPRD
  • Bakar sampah lalu ditinggal, rumah warga di Margodadi Pringsewu terbakar

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In