SAMUDERA NEWS— Di tengah konflik agraria yang berkepanjangan antara masyarakat di tiga kampung Kecamatan Anak Tuha dan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung menggelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum pada Kamis, 31 Juli 2025.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang edukasi hukum, melainkan juga sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam situasi genting yang menyangkut hak hidup dan ruang kelola masyarakat. Direktur LBH Bandar Lampung dalam rilis resminya menyebutkan bahwa penyuluhan ini merupakan respons atas meningkatnya dugaan intimidasi, perampasan lahan, hingga kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanah adat dan lahan garapan mereka.
Robi Awaludin, penyuluh dari Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan dalam sambutannya,
“Negara hadir dalam setiap persoalan hukum masyarakat. Bantuan hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara, terutama kelompok rentan. Dalam kasus agraria, masyarakat harus tahu bahwa pendamping hukum dilindungi undang-undang.”
Ia merujuk pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya Pasal 21 yang secara tegas menyatakan bahwa pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas tindakan dalam menjalankan tugasnya.
Direktur LBH juga menyuarakan keprihatinannya atas maraknya kriminalisasi terhadap pendamping hukum dan aktivis agraria.
“Kriminalisasi adalah bentuk lain dari kekerasan hukum. Negara seharusnya tidak membiarkan pelanggaran ini terjadi atas nama investasi atau stabilitas,” ungkapnya.
Penyuluhan ini pun menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan langsung—dari intimidasi hingga penghilangan hak atas tanah. Kegiatan ini menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya menjadi penonton dalam konflik agraria, tapi wajib bertindak aktif dan adil. Termasuk dengan melakukan audit, evaluasi, hingga mencabut izin HGU perusahaan jika terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan merampas hak hidup warga.
Dengan meningkatnya tensi konflik tanah dan krisis keadilan struktural, kegiatan seperti ini harus diperluas ke berbagai titik konflik di Indonesia. Bukan hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai bentuk nyata keberpihakan hukum kepada yang lemah—sebuah prinsip yang harus dijaga di tengah derasnya arus kriminalisasi rakyat dan komersialisasi ruang hidup.***












