SAMUDERA NEWS– Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, mengungkapkan adanya dugaan calon kepala daerah (cakada) yang menggunakan dana hasil aktivitas terorisme untuk membiayai kampanye pilkada. Informasi tersebut diperoleh dari sumber intelijen jaringan NII Crisis Center.
Menurut Ken, salah satu peserta pilkada diduga meminjam dana hingga miliaran rupiah dari sebuah lembaga amil zakat yang sebelumnya pernah digerebek oleh Tim Densus 88.
“Ada informasi bahwa salah satu cakada meminjam dana besar kepada seseorang dari lembaga amil zakat yang pernah terlibat dalam penggerebekan oleh Densus 88,” ungkap Ken Setiawan.
Ken mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta instansi terkait untuk menelusuri aliran dana tersebut. “Terlepas apakah itu berupa pinjaman atau bentuk lain, tetap bisa dikenakan pidana. Kami meminta lembaga-lembaga berwenang segera mengambil tindakan,” tegasnya.
Ken juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal UU RI No. 8 Tahun 2010, PPATK memiliki kewenangan untuk melacak informasi keuangan, termasuk transaksi dan rekening pihak yang diduga terlibat pencucian uang. Penelusuran ini penting guna memastikan dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk mendukung aksi terorisme.
Selain itu, ia merujuk pada peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian, Kepala BNPT, dan Kepala PPATK Tahun 2015, yang mengatur tentang pencatuman identitas individu atau badan hukum dalam daftar terduga teroris. Peraturan ini juga memungkinkan pemblokiran dana milik pihak yang terdaftar sebagai terduga teroris atau organisasi teroris.
Ken menutup pernyataannya dengan menyerukan transparansi dan ketegasan dari semua pihak terkait dalam menangani kasus ini. “Ini adalah ancaman serius bagi demokrasi kita. Dana terorisme tidak boleh menjadi bagian dari proses politik di Indonesia.”***












