• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, August 26, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Pahami dengan Seksama! Inilah Detail Kontrak Pendamping Desa yang Harus Ditaati

MeldabyMelda
14/01/2025
in Berita
Gaji Hampir 5 Juta, Perhatikan Tugas Pendamping Desa ini Agar Bisa Lolos Rekrutmen
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS — Bagi Anda yang berencana melamar sebagai pendamping desa, penting untuk memahami dengan baik kontrak kerja yang berlaku. Berikut adalah detail mengenai kontrak pendamping desa yang wajib ditaati.

Kontrak kerja atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pendamping desa umumnya berlaku selama satu tahun anggaran. Periode kontraknya dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember, dengan kemungkinan pembaruan setiap tahunnya. Namun, kontrak ini dapat diputuskan jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati.

Berdasarkan Pasal 8 dalam kontrak kerja pendamping desa, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan pemutusan perjanjian kerja dengan pendamping desa. Berikut adalah beberapa alasan yang dapat menyebabkan perjanjian kerja diputus:

BeritaLainnya

Nanang R Supriyatin Ungkap Makna Puisi: Cara Mengabarkan dan Menyentuh Kehidupan

Terpantau Satelit SIPONGI dan Lancang Kuning, Kebakaran di Ruas Tol Lampung Berhasil Dipadamkan

1. Meninggal Dunia
Jika pendamping desa (Pihak Kedua) meninggal dunia, kontrak akan berakhir.

2. Permintaan Pemutusan Hubungan Kerja
Jika pendamping desa mengajukan permintaan untuk mengakhiri hubungan kerja, mereka harus memberikan pemberitahuan minimal satu bulan sebelumnya. Selama periode ini, pendamping desa wajib menyelesaikan semua tugas dan kewajiban serta menyerahkannya kepada pengganti yang ditunjuk oleh Pihak Pertama.

ADVERTISEMENT

3. Sakit Berkepanjangan
Jika pendamping desa menderita sakit yang menghalangi kemampuan mereka untuk bekerja selama tiga bulan berturut-turut, kontrak dapat diputus.

4. Absen Tanpa Keterangan
Ketidakhadiran pendamping desa selama 10 hari berturut-turut atau 20 hari kerja dalam satu tahun tanpa pemberitahuan yang jelas dapat menyebabkan pemutusan kontrak.

5. Evaluasi Kinerja Tidak Memadai
Jika pendamping desa tidak memenuhi standar evaluasi kinerja yang telah ditetapkan, kontrak dapat diputus.

6. Teguran Tertulis
Pendamping desa yang menerima tiga Surat Peringatan (SP) berturut-turut dari Pihak Pertama dapat kehilangan kontraknya.

7. Pelanggaran Kode Etik
Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, pendamping desa dapat diberhentikan.

8. Masalah Hukum
Jika pendamping desa dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan keputusan yang berkekuatan hukum tetap, kontrak dapat diputus.

9. Keterlibatan dalam Politik Praktis
Pendamping desa yang terbukti menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, kepala daerah, atau kepala desa dapat diberhentikan.

10. Pekerjaan Ganda dengan Pendapatan Bersumber dari APBN atau APBD
Jika pendamping desa terbukti bekerja rangkap dan menerima penghasilan tetap yang bersumber dari anggaran negara, kontrak dapat diputus.

11. Kebijakan Pemerintah
Adanya perubahan kebijakan pemerintah atau ketentuan peraturan perundang-undangan juga dapat menjadi alasan pemutusan kontrak.

Penting bagi calon pendamping desa untuk memahami seluruh ketentuan dalam kontrak ini agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.***

Source: MELDA
Tags: kontrakPendamping Desayang Harus Ditaati
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Pahami Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa

Next Post

Hasil Temuan Pansus: Jalan di Kecamatan Gadingrejo Umumnya Rusak

Related Posts

Nanang R Supriyatin Ungkap Makna Puisi: Cara Mengabarkan dan Menyentuh Kehidupan
Berita

Nanang R Supriyatin Ungkap Makna Puisi: Cara Mengabarkan dan Menyentuh Kehidupan

26/08/2026
Terpantau Satelit SIPONGI dan Lancang Kuning, Kebakaran di Ruas Tol Lampung Berhasil Dipadamkan
Berita

Terpantau Satelit SIPONGI dan Lancang Kuning, Kebakaran di Ruas Tol Lampung Berhasil Dipadamkan

26/08/2026
Berita

26/08/2026
Konflik Agraria dan Negara
Berita

Konflik Agraria dan Negara

26/08/2026
Gubernur Lampung Diingatkan Soal Amanah, LSM PRO RAKYAT: Jangan Terlena Kekuasaan
Berita

Gubernur Lampung Diingatkan Soal Amanah, LSM PRO RAKYAT: Jangan Terlena Kekuasaan

25/08/2026
Asah Talenta Generasi Muda, Bengkel Sastra 2026 Hadirkan Sastrawan Nasional di Lampung
Berita

Asah Talenta Generasi Muda, Bengkel Sastra 2026 Hadirkan Sastrawan Nasional di Lampung

25/08/2026
Next Post
Hasil Temuan Pansus: Jalan di Kecamatan Gadingrejo Umumnya Rusak

Hasil Temuan Pansus: Jalan di Kecamatan Gadingrejo Umumnya Rusak

Brigif 4 Mar/BS Lampung Gelar Latihan Renang di Pantai Klara

Brigif 4 Mar/BS Lampung Gelar Latihan Renang di Pantai Klara

Polres Lampung Selatan Tangkap Provokator Bersenjata Tajam dalam Eksekusi Lahan PTPN 7

Polres Lampung Selatan Tangkap Provokator Bersenjata Tajam dalam Eksekusi Lahan PTPN 7

Ong Kim Swee Kritik Kartu Merah Cleylton Santos Usai Kekalahan Persis Solo dari PSM Makassar

Ong Kim Swee Kritik Kartu Merah Cleylton Santos Usai Kekalahan Persis Solo dari PSM Makassar

Rival Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Vietnam, Sukses Babat Tim Korea Selatan dalam Laga Uji Coba

Jordy Tutuarima Beri Pandangan tentang Pelatih Baru Timnas Indonesia, Patrick Kluivert

Berita Terkini

  • Nanang R Supriyatin Ungkap Makna Puisi: Cara Mengabarkan dan Menyentuh Kehidupan
  • Terpantau Satelit SIPONGI dan Lancang Kuning, Kebakaran di Ruas Tol Lampung Berhasil Dipadamkan
  • (no title)
  • Konflik Agraria dan Negara
  • Gubernur Lampung Diingatkan Soal Amanah, LSM PRO RAKYAT: Jangan Terlena Kekuasaan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In