SAMUDERA NEWS– Eksekusi lahan PTPN 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Senin (13/1/2025), berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Dalam operasi tersebut, Polres Lampung Selatan mengamankan empat provokator, salah satunya membawa senjata tajam jenis badik.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Selasa (14/1/2025), mengungkapkan bahwa pria berinisial S (56), asal Desa Komering Agung, Lampung Tengah, diamankan karena membawa badik sepanjang 20 cm di lokasi eksekusi. Selain S, tiga orang lainnya turut diamankan, yaitu seorang bapak dan anak asal Lampung Tengah, F dari Lampung Utara, serta AR dari Batang Hari, Lampung Timur.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dengan teknik soft approach dalam pengamanan eksekusi lahan. Meski demikian, tetap ada pihak yang berupaya memprovokasi,” ujar AKBP Yusriandi.
Kepemilikan senjata tajam di lokasi eksekusi dinilai sangat berbahaya, tidak hanya bagi pelaku tetapi juga bagi warga dan aparat keamanan. Polisi yang bertugas saat itu tidak dipersenjatai, mengutamakan pendekatan persuasif untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lokasi eksekusi.
Kapolres menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam seperti badik tidak dapat ditoleransi, apalagi di situasi yang berpotensi memicu konflik. Penangkapan S dan tiga provokator lainnya menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan.
Saat ini, S masih berstatus saksi terkait pelanggaran Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.***












