• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, October 29, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Pahami Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa

MeldabyMelda
14/01/2025
in Berita
Pahami Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Calon pendaftar pendamping desa perlu memahami dengan baik perbedaan antara Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), mengingat keduanya memiliki peran yang krusial dalam pembangunan desa.

Rekrutmen tenaga pendamping yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) membagi dua jenis tenaga pendamping ini. Meskipun memiliki tugas serupa dalam mendampingi desa, terdapat perbedaan utama dalam cakupan tanggung jawab, honorarium, serta biaya operasional.

Pendamping Desa memiliki ruang lingkup yang lebih besar, dan bertugas di tingkat kecamatan, sedangkan Pendamping Lokal Desa biasanya mendampingi 1 hingga 4 desa dalam wilayah yang lebih terbatas. Cakupan tanggung jawab yang lebih luas ini juga berimbas pada besaran honorarium yang diterima Pendamping Desa, yang lebih besar dibandingkan dengan Pendamping Lokal Desa.

BeritaLainnya

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

Kedua posisi ini memiliki tugas utama mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat. Mereka juga bertugas meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan di tingkat desa. Tujuan utama dari peran ini adalah untuk mendukung keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Namun, Pendamping Desa memiliki tugas yang lebih khusus. Sesuai dengan Surat Tugas 01/KP.05.01/2021 yang diterbitkan oleh Kemendesa PDTT, mereka berperan sebagai fasilitator dalam pelaporan penggunaan dana desa dan memfasilitasi perencanaan pembangunan desa. Pendamping Desa juga bertugas untuk mendata SDGs (Sustainable Development Goals) desa dan memberikan bimbingan bagi Pendamping Lokal Desa yang masih tergolong tenaga terampil pemula.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Pendamping Lokal Desa (PLD) berfokus pada fasilitasi dan pendampingan di berbagai kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di desa. PLD juga bertanggung jawab untuk menyiapkan dan memasukkan laporan dokumen-dokumen terkait pembangunan yang telah dilakukan, termasuk RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa. Selain itu, mereka juga memastikan bahwa LPP Desa yang didampingi dapat diakses dengan baik oleh masyarakat.

Dengan melihat uraian tugas yang ada, dapat disimpulkan bahwa Pendamping Desa memiliki peran lebih strategis dan lebih besar, termasuk dalam mentransfer pengetahuan dan memberikan mentoring kepada PLD. Karena cakupan tugasnya yang lebih luas, Pendamping Desa juga mendapatkan honorarium dan biaya operasional yang lebih tinggi daripada PLD.

Memahami perbedaan ini penting bagi para calon pendaftar untuk menentukan posisi yang sesuai dengan kapasitas dan keinginan mereka dalam mendukung pembangunan desa.***

Source: MELDA
Tags: KemendesaPembangunanDesaPemberdayaanMasyarakatPendampingDesaPendampingLokalDesaRekrutmenPembangunanDesa
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Hasil Seleksi CPNS Mesuji 2024 Telah Diumumkan, Cek Linknya di Sini

Next Post

Pahami dengan Seksama! Inilah Detail Kontrak Pendamping Desa yang Harus Ditaati

Related Posts

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
Berita

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

28/10/2026
Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
Berita

Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

28/10/2026
ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
Berita

ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan

28/10/2026
Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
Berita

Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah

28/10/2026
BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045
Berita

BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

28/10/2026
Bukan Sekadar Seremoni, Bapas Kotabumi Dorong Generasi Muda Bangun Karakter
Berita

Bukan Sekadar Seremoni, Bapas Kotabumi Dorong Generasi Muda Bangun Karakter

28/10/2026
Next Post
Gaji Hampir 5 Juta, Perhatikan Tugas Pendamping Desa ini Agar Bisa Lolos Rekrutmen

Pahami dengan Seksama! Inilah Detail Kontrak Pendamping Desa yang Harus Ditaati

Hasil Temuan Pansus: Jalan di Kecamatan Gadingrejo Umumnya Rusak

Hasil Temuan Pansus: Jalan di Kecamatan Gadingrejo Umumnya Rusak

Brigif 4 Mar/BS Lampung Gelar Latihan Renang di Pantai Klara

Brigif 4 Mar/BS Lampung Gelar Latihan Renang di Pantai Klara

Polres Lampung Selatan Tangkap Provokator Bersenjata Tajam dalam Eksekusi Lahan PTPN 7

Polres Lampung Selatan Tangkap Provokator Bersenjata Tajam dalam Eksekusi Lahan PTPN 7

Ong Kim Swee Kritik Kartu Merah Cleylton Santos Usai Kekalahan Persis Solo dari PSM Makassar

Ong Kim Swee Kritik Kartu Merah Cleylton Santos Usai Kekalahan Persis Solo dari PSM Makassar

Berita Terkini

  • Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
  • Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
  • ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
  • Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
  • BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In