SAMUDERA NEWS— Calon pendaftar pendamping desa perlu memahami dengan baik perbedaan antara Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), mengingat keduanya memiliki peran yang krusial dalam pembangunan desa.
Rekrutmen tenaga pendamping yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) membagi dua jenis tenaga pendamping ini. Meskipun memiliki tugas serupa dalam mendampingi desa, terdapat perbedaan utama dalam cakupan tanggung jawab, honorarium, serta biaya operasional.
Pendamping Desa memiliki ruang lingkup yang lebih besar, dan bertugas di tingkat kecamatan, sedangkan Pendamping Lokal Desa biasanya mendampingi 1 hingga 4 desa dalam wilayah yang lebih terbatas. Cakupan tanggung jawab yang lebih luas ini juga berimbas pada besaran honorarium yang diterima Pendamping Desa, yang lebih besar dibandingkan dengan Pendamping Lokal Desa.
Kedua posisi ini memiliki tugas utama mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat. Mereka juga bertugas meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan di tingkat desa. Tujuan utama dari peran ini adalah untuk mendukung keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Namun, Pendamping Desa memiliki tugas yang lebih khusus. Sesuai dengan Surat Tugas 01/KP.05.01/2021 yang diterbitkan oleh Kemendesa PDTT, mereka berperan sebagai fasilitator dalam pelaporan penggunaan dana desa dan memfasilitasi perencanaan pembangunan desa. Pendamping Desa juga bertugas untuk mendata SDGs (Sustainable Development Goals) desa dan memberikan bimbingan bagi Pendamping Lokal Desa yang masih tergolong tenaga terampil pemula.
Sementara itu, Pendamping Lokal Desa (PLD) berfokus pada fasilitasi dan pendampingan di berbagai kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di desa. PLD juga bertanggung jawab untuk menyiapkan dan memasukkan laporan dokumen-dokumen terkait pembangunan yang telah dilakukan, termasuk RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa. Selain itu, mereka juga memastikan bahwa LPP Desa yang didampingi dapat diakses dengan baik oleh masyarakat.
Dengan melihat uraian tugas yang ada, dapat disimpulkan bahwa Pendamping Desa memiliki peran lebih strategis dan lebih besar, termasuk dalam mentransfer pengetahuan dan memberikan mentoring kepada PLD. Karena cakupan tugasnya yang lebih luas, Pendamping Desa juga mendapatkan honorarium dan biaya operasional yang lebih tinggi daripada PLD.
Memahami perbedaan ini penting bagi para calon pendaftar untuk menentukan posisi yang sesuai dengan kapasitas dan keinginan mereka dalam mendukung pembangunan desa.***












