SAMUDERA NEWS– Pengurus Daerah Gerakan Muslim Indonesia Raya (PD Gemira) Lampung, organisasi sayap Partai Gerindra, akan segera meluncurkan program kerja bidang hukum dan advokasi. Program ini dirancang sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran Gemira dalam memberikan advokasi, perlindungan hukum, serta pendidikan hukum bagi kader, simpatisan, dan masyarakat luas.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PD Gemira Lampung, Ardian Hasibuan, S.H., M.H., menyatakan dalam keterangannya pada Rabu, 20 Agustus 2025, bahwa program ini disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan dan perlindungan hukum. Program ini juga bertujuan untuk mengawal perjuangan Partai Gerindra dalam mewujudkan cita-cita Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
“Bidang Hukum dan Advokasi Pengurus Daerah Gemira Lampung hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum, penyuluhan, serta pengawalan kebijakan publik agar tetap berpihak kepada rakyat kecil,” ujar Ardian. Ia menekankan bahwa program ini diharapkan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, memberikan pendampingan hukum yang konkret, serta meningkatkan kesadaran hukum bagi kader, simpatisan, dan masyarakat secara umum.
Program utama yang akan dijalankan mencakup beberapa langkah strategis:
1. Pembentukan Posko Bantuan Hukum PD Gemira Lampung di tingkat provinsi hingga kecamatan, yang akan memberikan layanan bantuan hukum, konsultasi, dan pendampingan hukum bagi masyarakat. Posko ini juga akan berfungsi sebagai pusat edukasi hukum, memfasilitasi pelatihan paralegal untuk kader Gemira di seluruh Lampung.
2. Pengawalan kebijakan publik dan advokasi terhadap rancangan undang-undang (RUU) yang relevan dengan kepentingan rakyat, termasuk kebijakan yang menyentuh hak-hak ekonomi, sosial, dan politik masyarakat.
3. Pendampingan hukum bagi kader dan simpatisan yang menghadapi sengketa politik dan masalah terkait pemilu, sehingga hak-hak politik mereka dapat terlindungi secara hukum.
4. Penguatan jaringan kerja sama dengan advokat, perguruan tinggi, lembaga hukum, serta organisasi masyarakat lainnya, untuk memperluas dukungan dan efektivitas program advokasi.
5. Penyusunan sistem dokumentasi dan database kasus hukum yang akan menjadi acuan dalam menentukan strategi advokasi ke depan, sehingga setiap langkah hukum dapat dilakukan secara terstruktur dan berbasis data.
Ardian menekankan bahwa program ini tidak hanya memberikan manfaat bagi kader dan anggota Gemira, tetapi juga bagi masyarakat luas yang membutuhkan perlindungan hukum. “Gerindra dan Gemira ingin memastikan bahwa rakyat kecil tidak sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Kami hadir untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak mereka,” tegasnya.
Dengan diluncurkannya program ini, Gemira menegaskan komitmennya sebagai organisasi masyarakat yang responsif, solutif, dan berdaya guna. Program ini diharapkan tidak hanya memperkuat posisi Gemira sebagai garda terdepan dalam advokasi hukum, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih memahami hak-hak hukum mereka, meningkatkan akses keadilan, serta memperkuat partisipasi publik dalam pengawalan kebijakan dan implementasi hukum di tingkat lokal dan provinsi.***












