SAMUDERA NEWS– Kisah pelarian yang mendebarkan berakhir di Jakarta. Seorang pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang sempat lolos dari jeratan hukum, akhirnya diringkus saat sedang berjualan dimsum. FA (20), warga Desa Baturaja, Way Lima, Pesawaran, kini mendekam di tahanan setelah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa malam (20/5/2025).
“Pelaku kita amankan lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap korban AM (16),” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Kamis (22/5/2025).
AKP Johannes membeberkan, aksi keji pelaku dilakukan berulang kali sejak tahun 2022 hingga 2024, tak hanya di kediamannya, namun juga di sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur. Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan ibu korban yang resah karena putrinya tak pulang semalaman. Setelah diinterogasi dengan hati-hati, AM pun mengakui penderitaan yang dialaminya di tangan kekasihnya sendiri.
Merasa terpojok, FA memilih kabur ke Pulau Jawa. Ia mengira bisa menghilang dan memulai hidup baru sebagai pedagang dimsum di Jakarta Barat.
Namun, pelariannya tak cukup cepat untuk menghindari tangan hukum. “Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah tim Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu, dengan bantuan keluarga korban, berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya saat sedang berjualan,” kata Johannes, menggambarkan momen dramatis penangkapan tersebut.
Kini, FA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.1
Mana dari opsi ini yang paling sesuai dengan gaya yang Anda inginkan?












