• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, May 24, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Berujung Pidana: Ketika Tilang Berubah Menjadi Perkara Hukum

MeldabyMelda
24/05/2026
in Berita
Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Berujung Pidana: Ketika Tilang Berubah Menjadi Perkara Hukum
ADVERTISEMENT

 

SAMUDRA NEWS_Pelanggaran lalu lintas selama ini kerap dipersepsikan sebagai pelanggaran ringan yang berujung tilang atau denda administratif. Namun dalam praktik penegakan hukum, tidak sedikit pelanggaran di jalan raya yang dapat berkembang menjadi perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara. Situasi ini sering luput dari pemahaman masyarakat pengguna jalan.

Secara hukum, pelanggaran lalu lintas adalah setiap perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Definisi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menjadi dasar utama pengaturan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

BeritaLainnya

Polda Lampung Tingkatkan Patroli Rawan Kriminalitas, Negara Tak Boleh Kalah

Radityo Egi Buktikan Event Nasional Bisa Digelar Tanpa Bebani Uang Rakyat

Siapa pun dapat menjadi pelaku

pelanggaran, mulai dari pengendara sepeda motor, mobil pribadi, hingga pengemudi angkutan umum. Peristiwa pelanggaran dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, terutama di ruas jalan umum dengan tingkat kepadatan tinggi. Faktor kelalaian, ketidaktahuan hukum, hingga sikap abai terhadap keselamatan sering menjadi pemicu utama.

Sebagian besar pelanggaran lalu lintas memang dikategorikan sebagai pelanggaran ringan. Contohnya tidak mengenakan helm, melanggar rambu, atau tidak membawa surat kendaraan. Pelanggaran semacam ini umumnya diselesaikan melalui mekanisme tilang dan pembayaran denda sesuai ketentuan pengadilan.

ADVERTISEMENT

Namun, dalam kondisi tertentu,

pelanggaran lalu lintas dapat berujung pada proses pidana. Salah satu contohnya adalah mengemudi kendaraan bermotor secara ugal-ugalan hingga membahayakan nyawa orang lain. Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara membahayakan dapat dipidana dengan pidana penjara atau denda.

Pelanggaran lain yang berpotensi pidana adalah mengemudi tanpa surat izin mengemudi (SIM) dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Jika kecelakaan tersebut mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia, pengemudi dapat dijerat Pasal 310 UU LLAJ. Ancaman hukumannya meningkat seiring dengan tingkat akibat yang ditimbulkan, mulai dari pidana penjara hingga enam tahun.

Mengemudi dalam keadaan mabuk atau

di bawah pengaruh alkohol dan narkotika juga termasuk pelanggaran serius. Tindakan ini dipandang sebagai perbuatan yang mengancam keselamatan publik. Selain sanksi administratif, pelaku dapat dikenai pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 311 dan Pasal 315 UU LLAJ, tergantung pada akibat perbuatannya.

Proses hukum pelanggaran lalu lintas

yang berujung pidana dimulai dari penanganan oleh kepolisian. Setelah kejadian, polisi akan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta mengumpulkan alat bukti. Jika ditemukan unsur pidana, perkara tidak lagi diselesaikan melalui sidang tilang, melainkan masuk ke proses penyidikan.

Selanjutnya, berkas perkara akan

dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk diteliti. Apabila dinyatakan lengkap, kasus dilanjutkan ke persidangan. Di pengadilan, hakim akan menilai unsur kesalahan, tingkat kelalaian atau kesengajaan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap korban.

Putusan hakim dapat berupa pidana penjara, pidana denda, atau pidana bersyarat. Dalam beberapa kasus kecelakaan lalu lintas, hakim juga mempertimbangkan upaya perdamaian dan ganti rugi kepada korban. Namun, perdamaian tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana, terutama jika akibat yang ditimbulkan bersifat fatal.

Meski demikian, penegakan hukum lalu

lintas tidak lepas dari kritik. Banyak pihak menilai bahwa pendekatan represif harus diimbangi dengan edukasi dan pencegahan. Tanpa kesadaran hukum yang memadai, sanksi pidana berpotensi dipandang sebagai hukuman semata, bukan sebagai upaya perlindungan keselamatan bersama.

Bagi masyarakat, memahami jenis

pelanggaran lalu lintas yang dapat berujung pidana menjadi penting. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi juga tentang tanggung jawab hukum dan moral dalam menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.***

 

Source: Sylfia
Tags: hukum pidana Indonesiakecelakaan lalu lintasPelanggaran Lalu Lintaspidana lalu lintasUU LLAJ
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Polda Lampung Tingkatkan Patroli Rawan Kriminalitas, Negara Tak Boleh Kalah

Related Posts

Polda Lampung Tingkatkan Patroli Rawan Kriminalitas, Negara Tak Boleh Kalah
Berita

Polda Lampung Tingkatkan Patroli Rawan Kriminalitas, Negara Tak Boleh Kalah

23/05/2026
Radityo Egi Buktikan Event Nasional Bisa Digelar Tanpa Bebani Uang Rakyat
Berita

Radityo Egi Buktikan Event Nasional Bisa Digelar Tanpa Bebani Uang Rakyat

23/05/2026
Ketua ORARI Lampung Lantik Pengurus Lokal Pringsewu dan Tanggamus Masa Bakti 2025-2028
Berita

Ketua ORARI Lampung Lantik Pengurus Lokal Pringsewu dan Tanggamus Masa Bakti 2025-2028

23/05/2026
KONI Tanggamus Optimistis Akuatik Sumbang Medali di Porprov Lampung 2026
Berita

KONI Tanggamus Optimistis Akuatik Sumbang Medali di Porprov Lampung 2026

23/05/2026
Tim Monitoring Regional Sumatra Umumkan Pemeliharaan Jaringan Berskala Besar
Berita

Tim Monitoring Regional Sumatra Umumkan Pemeliharaan Jaringan Berskala Besar

23/05/2026
Nusron Wahid Minta Pengawasan Internal ATR/BPN Diperkuat Pascakasus Kantah Serang
Berita

Nusron Wahid Minta Pengawasan Internal ATR/BPN Diperkuat Pascakasus Kantah Serang

23/05/2026

Berita Terkini

  • Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Berujung Pidana: Ketika Tilang Berubah Menjadi Perkara Hukum
  • Polda Lampung Tingkatkan Patroli Rawan Kriminalitas, Negara Tak Boleh Kalah
  • Radityo Egi Buktikan Event Nasional Bisa Digelar Tanpa Bebani Uang Rakyat
  • Ketua ORARI Lampung Lantik Pengurus Lokal Pringsewu dan Tanggamus Masa Bakti 2025-2028
  • KONI Tanggamus Optimistis Akuatik Sumbang Medali di Porprov Lampung 2026

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In