SAMUDERA NEWS- Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
MK telah memutuskan bahwa Pasal 222 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan konstitusi. Putusan tersebut menyatakan bahwa ketentuan ini tidak lagi berlaku, mengingat pengaturannya dinilai melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat.
“Sesuai dengan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan putusan tersebut dan tidak dapat melakukan upaya hukum apapun,” tegas Yusril.
Menteri Yusril menjelaskan bahwa meskipun ada perubahan sikap MK terkait konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu, pemerintah menghormati sepenuhnya keputusan tersebut tanpa memberi komentar lebih lanjut, sebagaimana dilakukan oleh akademisi atau aktivis.
Setelah pembatalan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, pemerintah akan membahas implikasi dari putusan ini terhadap pelaksanaan Pemilu 2029. Jika diperlukan perubahan atau penambahan norma dalam UU Pemilu, pemerintah akan mengajaknya berdiskusi bersama DPR.
“Pemerintah akan bekerja sama dengan semua pihak, termasuk KPU, Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu, dan masyarakat, untuk membahas implikasi ini,” tambah Yusril.
MK sebelumnya mengabulkan permohonan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga yang menggugat Pasal 222 UU Pemilu. Dengan keputusan ini, partai politik atau gabungan partai politik di Pemilu mendatang dapat mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas, meskipun MK merekomendasikan langkah-langkah untuk mencegah munculnya pasangan calon yang berlebihan.***












