SAMUDERA NEWS- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas (presidential threshold) dalam pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden disambut antusias oleh pendukung mantan calon presiden 2024, Anies Baswedan. Juru bicara Anies, Sahrin Hamid, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan harapan rakyat yang akhirnya terwujud, dan ia menyebutnya sebagai “kado tahun baru” yang diberikan oleh Majelis Hakim MK.
“Inilah yang menjadi harapan rakyat selama ini. Putusan ini mengurangi cengkeraman kartel politik dan oligarki bagi pilpres kita di masa depan,” ujar Sahrin.
Menurut Sahrin, penghapusan presidential threshold adalah langkah positif bagi demokrasi Indonesia, karena selama ini ambang batas tersebut membatasi akses rakyat untuk mencalonkan diri dan memperoleh pemimpin bangsa yang berkualitas. Dengan putusan ini, ia menilai potensi kepemimpinan Indonesia akan berkembang lebih luas, memberikan ruang bagi lebih banyak anak bangsa dengan kualitas kepemimpinan untuk muncul.
“Dengan putusan ini, potensi kepemimpinan bangsa akan tumbuh berkembang bagi seluruh potensi anak bangsa yang memiliki kualitas,” tambah Sahrin.
Sahrin juga menegaskan bahwa untuk menciptakan pilpres yang demokratis, netralitas aparat negara harus dijaga. Oleh karena itu, ia berharap agar netralitas negara tetap menjadi prioritas demi tercapainya pilpres yang jujur dan adil (jurdil).
Terkait langkah politik Anies Baswedan, Sahrin menyatakan bahwa Anies saat ini belum berencana membentuk partai politik, maupun bergabung dengan partai yang ada. “Pilpres 2029 masih jauh. Pak Anies akan membentuk ormas kegiatan sosial dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan ini diberikan setelah MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dalam Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.” Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa pengusulan pasangan capres-cawapres oleh partai politik adalah hak konstitusional, dan menggunakan hasil pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan hak tersebut dianggap tidak adil.***











