SAMUDERA NEWS- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa para hakimnya tidak akan menangani gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 dari daerah asal mereka. Langkah ini diambil guna menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas persidangan.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa MK telah memetakan potensi konflik kepentingan agar proses persidangan berjalan transparan dan adil.
“Kita mempertimbangkan berbagai hal untuk menghindari benturan atau potensi konflik kepentingan. Misalnya, hakim tidak akan menangani perkara pilkada yang berasal dari daerah asalnya,” ujar Faiz.
Penerapan Panel Hakim untuk Efisiensi Persidangan
MK memiliki mandat untuk menyelesaikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) dalam waktu 45 hari. Untuk mencapai target tersebut, MK akan menerapkan sistem tiga panel persidangan, di mana setiap panel terdiri dari tiga hakim.
“Sistem ini sama seperti saat penyelesaian sengketa pemilu legislatif. Setiap panel akan bekerja secara paralel untuk menghindari penumpukan perkara,” jelas Faiz.
Selain mempercepat proses penyelesaian perkara, sistem panel ini juga memperkuat prinsip transparansi. Publik dapat memantau susunan hakim dalam masing-masing panel.
“Nanti bisa dicek siapa saja di panel satu, panel dua, dan panel tiga. Dengan sistem ini, diharapkan seluruh perkara dapat diselesaikan tepat waktu,” tambahnya.
MK telah mendesain dan memetakan penanganan perkara secara proporsional untuk memastikan setiap sengketa pilkada dapat ditangani secara adil dan tanpa kendala teknis.***











