SAMUDERA NEWS– Langkah berani kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dengan menghentikan penuntutan dua perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice. Keputusan ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tak melulu soal hukuman, melainkan juga memberi ruang untuk keadilan yang lebih humanis dan solutif.
Pada Senin (8/9/2025) dan Selasa (9/9/2025), Kejari Pringsewu mengumumkan penghentian penuntutan terhadap dua perkara pidana setelah pelaku dan korban sepakat berdamai secara sukarela tanpa adanya tekanan maupun paksaan.
Kasus pertama menyangkut tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka S (57), seorang buruh asal Kabupaten Pringsewu. Perselisihan bermula dari konflik rumah tangga yang dipicu emosi sesaat serta himpitan ekonomi. Meski perbuatan S memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (a) atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (b) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara, kedua belah pihak sepakat berdamai pada 19 Agustus 2025. Perdamaian ini dilakukan secara terbuka, disaksikan aparat hukum, tokoh masyarakat, dan keluarga besar mereka.
Kasus kedua adalah perkara penganiayaan yang melibatkan W (26), seorang petani asal Pringsewu. Perkelahian yang terjadi di Sungai Way Sekampung pada 21 Juni 2025 berakhir dengan korban mengalami luka fisik. W yang dijerat Pasal 351 KUHP akhirnya menemukan jalan damai pada 21 Agustus 2025. Kesepakatan yang dicapai antara pelaku dan korban meliputi tanggung jawab W untuk membiayai pengobatan korban sebesar Rp15 juta. Biaya tersebut sudah diselesaikan sepenuhnya pada 29 Agustus 2025, sehingga hubungan kedua belah pihak kembali pulih.
Kedua perkara ini dihentikan berlandaskan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan ini memberi ruang penghentian perkara jika pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, serta terdapat kesepakatan damai yang tulus tanpa rekayasa.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Asep Sunarsa, S.H., M.H., menegaskan bahwa Restorative Justice bukan berarti membiarkan pelaku bebas begitu saja, melainkan menempatkan hukum sebagai sarana pemulihan, bukan semata-mata pembalasan. “Kami menerapkan mekanisme ini secara selektif dengan mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Harapannya, masyarakat bisa lebih tenang, konflik tidak berkepanjangan, dan korban tetap mendapat perlindungan yang layak,” ujarnya.
Penerapan Restorative Justice ini membawa dampak penting:
1. Memulihkan hubungan sosial serta menjaga keharmonisan antarwarga.
2. Memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.
3. Menjamin perlindungan dan pemulihan bagi korban melalui kesepakatan yang konkret.
4. Mencegah munculnya kasus serupa dengan adanya pengawasan dan pendampingan lanjutan.
Dengan langkah ini, Kejari Pringsewu membuktikan bahwa hukum bisa hadir sebagai solusi damai yang tidak hanya mengutamakan vonis, tetapi juga keberlangsungan hidup sosial masyarakat. Restorative Justice dinilai menjadi jawaban di tengah kebutuhan masyarakat akan hukum yang tidak kaku, melainkan lebih adaptif, humanis, dan berpihak pada kepentingan bersama.***












