• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, July 9, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Dua Perkara Pidana Lewat Restorative Justice, Korban dan Pelaku Sepakat Damai

MeldabyMelda
10/09/2025
in Berita
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Dua Perkara Pidana Lewat Restorative Justice, Korban dan Pelaku Sepakat Damai
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Langkah berani kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dengan menghentikan penuntutan dua perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice. Keputusan ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tak melulu soal hukuman, melainkan juga memberi ruang untuk keadilan yang lebih humanis dan solutif.

Pada Senin (8/9/2025) dan Selasa (9/9/2025), Kejari Pringsewu mengumumkan penghentian penuntutan terhadap dua perkara pidana setelah pelaku dan korban sepakat berdamai secara sukarela tanpa adanya tekanan maupun paksaan.

Kasus pertama menyangkut tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka S (57), seorang buruh asal Kabupaten Pringsewu. Perselisihan bermula dari konflik rumah tangga yang dipicu emosi sesaat serta himpitan ekonomi. Meski perbuatan S memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (a) atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (b) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara, kedua belah pihak sepakat berdamai pada 19 Agustus 2025. Perdamaian ini dilakukan secara terbuka, disaksikan aparat hukum, tokoh masyarakat, dan keluarga besar mereka.

BeritaLainnya

Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI

Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Negara Rp5 Triliun, Feri Kurniawan Desak Penegakan Hukum Tegas

Kasus kedua adalah perkara penganiayaan yang melibatkan W (26), seorang petani asal Pringsewu. Perkelahian yang terjadi di Sungai Way Sekampung pada 21 Juni 2025 berakhir dengan korban mengalami luka fisik. W yang dijerat Pasal 351 KUHP akhirnya menemukan jalan damai pada 21 Agustus 2025. Kesepakatan yang dicapai antara pelaku dan korban meliputi tanggung jawab W untuk membiayai pengobatan korban sebesar Rp15 juta. Biaya tersebut sudah diselesaikan sepenuhnya pada 29 Agustus 2025, sehingga hubungan kedua belah pihak kembali pulih.

Kedua perkara ini dihentikan berlandaskan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan ini memberi ruang penghentian perkara jika pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, serta terdapat kesepakatan damai yang tulus tanpa rekayasa.

ADVERTISEMENT

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Asep Sunarsa, S.H., M.H., menegaskan bahwa Restorative Justice bukan berarti membiarkan pelaku bebas begitu saja, melainkan menempatkan hukum sebagai sarana pemulihan, bukan semata-mata pembalasan. “Kami menerapkan mekanisme ini secara selektif dengan mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Harapannya, masyarakat bisa lebih tenang, konflik tidak berkepanjangan, dan korban tetap mendapat perlindungan yang layak,” ujarnya.

Penerapan Restorative Justice ini membawa dampak penting:

1. Memulihkan hubungan sosial serta menjaga keharmonisan antarwarga.
2. Memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.
3. Menjamin perlindungan dan pemulihan bagi korban melalui kesepakatan yang konkret.
4. Mencegah munculnya kasus serupa dengan adanya pengawasan dan pendampingan lanjutan.

Dengan langkah ini, Kejari Pringsewu membuktikan bahwa hukum bisa hadir sebagai solusi damai yang tidak hanya mengutamakan vonis, tetapi juga keberlangsungan hidup sosial masyarakat. Restorative Justice dinilai menjadi jawaban di tengah kebutuhan masyarakat akan hukum yang tidak kaku, melainkan lebih adaptif, humanis, dan berpihak pada kepentingan bersama.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Hukum HumanisKasus PidanaKejaksaan PringsewuPerdamaianrestorative justice
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Tanggamus Mantapkan Langkah Ikuti Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Pangan Aman 2025, Target Masuk Nasional!

Next Post

Dukungan Puan Maharani Dan Filosofi Sumitronomic Pilar Reformasi Anggaran RAPBN 2026

Related Posts

Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI
Berita

Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI

09/07/2026
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Negara Rp5 Triliun, Feri Kurniawan Desak Penegakan Hukum Tegas
Berita

Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Negara Rp5 Triliun, Feri Kurniawan Desak Penegakan Hukum Tegas

09/07/2026
Wabup Pringsewu Terima Audiensi DMI, Bahas Sinergi Dukung Program Pembangunan
Berita

Wabup Pringsewu Terima Audiensi DMI, Bahas Sinergi Dukung Program Pembangunan

09/07/2026
Umi Laila: Bersih Desa Wonodadi Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Wujud Syukur dan Persatuan
Berita

Umi Laila: Bersih Desa Wonodadi Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Wujud Syukur dan Persatuan

09/07/2026
Kabar Baik! Warga Lampung Selatan Bisa Aktifkan JKN Saat Membutuhkan Layanan Kesehatan
Berita

Kabar Baik! Warga Lampung Selatan Bisa Aktifkan JKN Saat Membutuhkan Layanan Kesehatan

09/07/2026
Realisasi PAD Lampung Timur Dibandingkan, Apa Bedanya Era Ela Siti Nuryamah dan M. Dawam Rahardjo?
Berita

Realisasi PAD Lampung Timur Dibandingkan, Apa Bedanya Era Ela Siti Nuryamah dan M. Dawam Rahardjo?

09/07/2026
Next Post
Dukungan Puan Maharani Dan Filosofi Sumitronomic Pilar Reformasi Anggaran RAPBN 2026

Dukungan Puan Maharani Dan Filosofi Sumitronomic Pilar Reformasi Anggaran RAPBN 2026

HUT TNI Ke-80, Ribuan Rider Siap Ramaikan Trail Adventure 2025 Pesawaran

HUT TNI Ke-80, Ribuan Rider Siap Ramaikan Trail Adventure 2025 Pesawaran

Pohon Kelapa Tumbang di Gebang Pesawaran, Bupati Nanda Turunkan Bantuan Darurat untuk Warga

Pohon Kelapa Tumbang di Gebang Pesawaran, Bupati Nanda Turunkan Bantuan Darurat untuk Warga

Desa Trimulyo Bersinar: Karya Bakti TNI 2025 Hasilkan Infrastruktur Strategis dan Dampak Positif untuk Warga

Desa Trimulyo Bersinar: Karya Bakti TNI 2025 Hasilkan Infrastruktur Strategis dan Dampak Positif untuk Warga

Diskominfotiksan Pesawaran Ikuti Peluncuran E-Monev KIP 2025: Tingkatkan Transparansi dan Layanan Informasi Publik

Diskominfotiksan Pesawaran Ikuti Peluncuran E-Monev KIP 2025: Tingkatkan Transparansi dan Layanan Informasi Publik

Berita Terkini

  • Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI
  • Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Negara Rp5 Triliun, Feri Kurniawan Desak Penegakan Hukum Tegas
  • Portugal Bertemu Kroasia dan Spanyol, Argentina Dapat Lawan Lebih Ringan? Ini Analisisnya
  • Lompatan Metafora Jadi Kekuatan Muhammad Alfariezie, Kritik Sastra Soroti Identitas Estetiknya
  • Wabup Pringsewu Terima Audiensi DMI, Bahas Sinergi Dukung Program Pembangunan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In