SAMUDERA NEWS– Komitmen Kabupaten Tanggamus dalam mewujudkan daerah yang sehat, aman, dan bebas dari pangan berisiko semakin nyata. Pada Rabu (10/9/2025), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar penilaian mandiri Kabupaten/Kota Pangan Aman (K/KPA) di Ruang Rapat Bapperida Tanggamus.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Tim BPOM Lampung, Thusy Eka Putri, bersama anggota tim yakni Firdaus Umar, Niniek Ambarwati, dan Tri Setiawan. Mereka hadir mewakili Kepala BPOM Lampung, Ani Fatimah Isfarjanti. Dari pihak Pemkab Tanggamus, tampak hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya Mega, Kepala Dinas Naker Dharma Saputra, para Kabid Bapperida, hingga perwakilan OPD terkait.
Dalam pemaparannya, Thusy Eka Putri menegaskan bahwa hasil self assessment dari Kabupaten Tanggamus akan dikompilasi dan dikirimkan ke enam kementerian yang menjadi juri tingkat nasional. Hal ini akan menentukan sejauh mana kesiapan Tanggamus dalam mendukung program prioritas nasional terkait ketahanan pangan.

“Indikator Kabupaten/Kota Pangan Aman masuk dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 sebagai bagian dari dukungan terhadap Asta Cita. Kami hadir tidak hanya untuk menilai, tetapi juga mengedukasi serta melindungi masyarakat dari risiko pangan dan obat yang membahayakan kesehatan,” jelas Thusy.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh OPD dalam mengisi tools penilaian, yang mencakup aspek regulasi, kelembagaan, pengawasan pangan, hingga edukasi masyarakat. “Kecepatan dan ketepatan pengisian indikator akan menjadi kunci bagi Tanggamus untuk mendapatkan hasil optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya Mega menyampaikan kesiapan penuh dari Pemkab Tanggamus untuk memenuhi seluruh persyaratan sebelum batas waktu yang ditentukan. “Kami siap mengisi seluruh tools penilaian sesuai indikator yang diminta. Deadline 30 September 2025 akan kami penuhi, bahkan kami targetkan selesai lebih awal agar bisa lebih matang dalam evaluasi,” tegasnya.

Program Kabupaten/Kota Pangan Aman ini memiliki arti strategis karena tidak hanya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, tetapi juga memperkuat citra daerah dalam bidang pengelolaan pangan yang aman dan berdaya saing. Keikutsertaan Tanggamus diharapkan mampu mendorong sektor pangan lokal lebih terjamin, sehingga memberikan rasa aman bagi konsumen sekaligus memperluas peluang pasar bagi UMKM pangan di daerah.
Dengan semangat kolaborasi antara BPOM dan Pemkab, Tanggamus bertekad menjadikan penilaian ini sebagai momentum besar menuju transformasi daerah yang lebih sehat, aman, dan kompetitif di tingkat nasional.***











