SAMUDERA NEWS – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa kenaikan belanja pegawai dalam APBD 2025 terutama disebabkan oleh kewajiban penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Perlu kami sampaikan bahwa meningkatnya persentase belanja pegawai saat ini lebih disebabkan oleh alokasi anggaran sekitar Rp400 miliar untuk membayar gaji PPPK,” ujar Marindo, Selasa, 19 Agustus 2025.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi masukan Wakil Ketua II DPRD Lampung, Ismet Roni, yang meminta pemerintah provinsi melakukan rasionalisasi belanja pegawai karena dianggap melampaui batas maksimal 30 persen dari total belanja daerah sesuai ketentuan fiskal.
Marindo menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK merupakan program nasional pemerintah pusat. Penetapan formasi dan nomor induk kepegawaian PPPK mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran gaji di APBD, sehingga berdampak pada meningkatnya komposisi belanja pegawai dalam struktur anggaran.
“Hal ini tidak hanya dialami oleh Provinsi Lampung, tetapi juga oleh banyak pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Meski demikian, kami memastikan APBD disusun secara sehat dan tetap mengutamakan pelayanan publik serta pembangunan daerah,” jelas Marindo.
Selain itu, Sekdaprov menekankan bahwa Pemprov Lampung menghargai masukan DPRD sebagai bentuk pengawasan dan sinergi kelembagaan. Pihaknya akan terus melakukan efisiensi belanja operasional, memperkuat alokasi belanja pembangunan, serta menyusun kebijakan anggaran yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Lampung untuk menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan prioritas pembangunan strategis yang berdampak langsung pada pelayanan publik.***












