SAMUDERA NEWS – Pemerintah Provinsi Lampung mencanangkan program “Merdeka TBC” melalui Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) 2025–2030, di Hotel Horison Bandarlampung, Rabu (6/8/2025).
Kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021, yang menargetkan Indonesia bebas TBC pada 2030. Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, membuka acara sekaligus menegaskan komitmen Pemprov untuk mendukung penuh upaya eliminasi penyakit tersebut.
“Strategi kami antara lain memperluas layanan diagnosis dan pengobatan hingga puskesmas dan desa, mengaktifkan jejaring deteksi dini berbasis masyarakat, serta memperkuat sinergi lintas sektor termasuk dunia usaha, akademisi, media, dan sektor swasta,” ujar Jihan.
Ia menekankan bahwa pemberantasan TBC bukan hanya tugas Dinas Kesehatan, melainkan tanggung jawab seluruh elemen.
“TBC harus kita lawan bersama, bukan dengan menyalahkan atau menjauhi pasien, tapi merangkul dan mendampingi mereka sampai sembuh,” tegasnya.
Wagub Jihan juga mengajak masyarakat menjadikan eliminasi TBC sebagai gerakan bersama untuk melaporkan kasus, menghapus stigma, dan memastikan anak cucu tumbuh di lingkungan yang sehat dan bebas TBC.
“Dengan kolaborasi lintas sektor dan semangat gotong royong, Lampung bisa, Indonesia bisa,” serunya.
Ia menutup sambutan dengan apresiasi kepada tenaga kesehatan, kader, relawan, dan mitra pembangunan.
“Kalian adalah pahlawan sejati. Mari satukan langkah, satukan tekad, merdeka seutuhnya, bebas dari penjajahan, bebas dari TBC,” pungkasnya.***












