SAMUDERA NEWS– Polres Lampung Selatan berhasil membongkar kasus pemerasan yang sempat viral di media sosial, melibatkan tiga pelaku yang beraksi di Dermaga I Pelabuhan Bakauheni. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, saat korban Sulastri (37) merekam aksi para pelaku secara diam-diam dan kemudian mempostingnya ke akun TikTok pribadinya, yang membuat video tersebut viral dan menjadi dasar polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono, yang mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, menjelaskan kronologi kejadian. Korban saat itu menumpang minibus yang tiba di dermaga untuk menyeberang, ketika kendaraan mereka dihentikan oleh tiga orang tak dikenal. Para pelaku kemudian meminta uang sejumlah Rp650 ribu dengan ancaman bahwa kendaraan tidak akan diizinkan menyeberang jika tidak membayar. Karena panik dan takut ketinggalan kapal, korban hanya menyerahkan Rp200 ribu.
“Korban secara cermat merekam aksi ketiga pelaku dan mempostingnya ke media sosial. Video tersebut viral, dan masyarakat ramai memberikan komentar. Kejadian ini mendorong pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan,” ujar Indik dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Sabtu, 6 September 2025.
Proses penangkapan para pelaku berjalan tidak mudah. Tim KSKP Bakauheni pertama-tama mengamankan Roni Iskandar alias Kunang pada Sabtu dini hari, 16 Agustus 2025, di Desa Penengahan. Setelah itu, Sukri Yadi diamankan di sekitar area Pelabuhan Bakauheni, dan pengembangan kasus akhirnya mengarah pada Aldo Rosi, yang ditangkap di kawasan Menara Siger. Ketiganya kemudian dibawa ke KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran spesifik dalam aksi pemerasan tersebut. Roni Iskandar alias Kunang bertugas meminta uang dengan ancaman agar korban tidak menyeberang. Sukri Yadi mengarahkan mobil korban dan merampas tiket penyeberangan, sementara Aldo Rosi membuat kwitansi seolah-olah resmi, tetapi kemudian dibuang agar tampak sah. “Ketiganya berpindah-pindah lokasi selama penyelidikan, bahkan sampai ke Pulau Jawa, sehingga proses penangkapan memerlukan koordinasi intensif. Beruntung, akhirnya semua pelaku berhasil diamankan,” jelas Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, IPTU M. Jaelani.
Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan mendalam dan mendatangi kediaman korban Sulastri di Magelang, Jawa Tengah, untuk memastikan laporan resmi serta memvalidasi kronologi kejadian. Langkah ini penting untuk menguatkan bukti agar kasus bisa diproses secara hukum dengan tepat.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Polisi juga memperingatkan masyarakat pengguna jasa penyeberangan untuk selalu waspada terhadap pihak yang meminta pungutan tidak resmi. “Jika menemukan upaya pemerasan atau tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada petugas resmi di pelabuhan agar keamanan dan kenyamanan penumpang tetap terjaga,” tegas AKP Indik Rusmono.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni, bahwa modus pemerasan dapat terjadi kapan saja, bahkan dengan cara yang tampak resmi melalui kwitansi palsu dan ancaman seolah-olah sah. Aparat kepolisian menegaskan akan terus memantau dan meningkatkan patroli di area dermaga untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.***












