SAMUDERA NEWS– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial GS (22), warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, yang diduga menggunakan rekaman video intim sebagai alat untuk mengancam korban. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman tersangka.
Saat dilakukan penangkapan, GS sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain dan berusaha melawan. Namun, berkat persiapan dan koordinasi yang matang, polisi berhasil menahan pelaku dan membawanya ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan kronologi kasus ini. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban, seorang remaja berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar SMA asal Kabupaten Lampung Tengah. Korban diduga menjadi sasaran tindakan asusila dari pacarnya sendiri.
“Pelaku GS memanfaatkan hubungan pacaran dengan korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh. Bahkan, dia merekam adegan itu melalui ponsel pribadinya dan kemudian menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya. Kasus ini sangat serius karena melibatkan anak di bawah umur,” terang AKP Johannes dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu, 6 September 2025.
Proses pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif keluarga korban. Video yang tersebar secara tidak sengaja diketahui keluarga, yang kemudian mendorong korban untuk berani bercerita. Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, identifikasi, dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban, kain sprei yang digunakan saat rekaman dilakukan, serta sepeda motor milik pelaku yang diduga digunakan untuk memfasilitasi pertemuan dengan korban. Barang bukti ini menjadi bagian penting untuk memperkuat kasus pidana yang akan dilayangkan terhadap GS.
Setelah proses penyidikan, GS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Pringsewu. Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi menekankan bahwa hukuman ini berlaku sebagai peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi digital, khususnya yang berpotensi merugikan anak di bawah umur.
AKP Johannes juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih aktif melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, baik fisik maupun nonfisik. “Peran serta orang tua dan masyarakat sangat penting untuk mencegah kasus serupa terjadi. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan maksimal agar tidak menjadi korban kekerasan, ancaman, atau eksploitasi melalui media digital,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, karena menunjukkan bagaimana teknologi dapat disalahgunakan untuk memanipulasi dan mengancam korban di bawah umur. Penanganan cepat dan koordinasi dengan keluarga korban menjadi kunci keberhasilan polisi dalam mengamankan pelaku sebelum tindakan lebih lanjut merugikan korban.***












