• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, October 29, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Penjelasan Lengkap Kementerian Desa dan PDTT Tentang Pendamping Desa

MeldabyMelda
12/01/2025
in Berita
Gaji Hampir 5 Juta, Perhatikan Tugas Pendamping Desa ini Agar Bisa Lolos Rekrutmen
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan penjelasan mendalam mengenai peran pendamping desa dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat desa.

Pendamping desa adalah tenaga profesional yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Mereka berperan sebagai motor penggerak yang memastikan program-program pembangunan desa berjalan dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan tujuan pemberdayaan masyarakat.

Pendamping desa bertugas di tingkat kecamatan, dengan jenjang tenaga terampil pelaksana, yang memiliki tugas utama melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa secara langsung. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 10B Ayat 2, berikut adalah beberapa tugas utama pendamping desa:

BeritaLainnya

Rawat Budaya Lampung, Sekubal Unila Hadirkan Tari Tradisional, Teater, dan Puisi

ATR/BPN Perluas Layanan Pengukuran Terjadwal ke 466 Kantor Pertanahan, Ini Target Waktunya

  1. Pendampingan Pembangunan Desa: Membantu dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa berskala lokal, serta kerja sama antar desa dan dengan pihak ketiga.
  2. Pengadministrasian Dana Desa: Mempercepat administrasi terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa di tingkat kecamatan.
  3. Sosialisasi SDGs Desa: Mempromosikan dan mengedukasi masyarakat tentang kebijakan SDGs Desa.
  4. Mentoring PLD dan KPMD: Memberikan pembinaan kepada pendamping lokal desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
  5. Pelaporan dan Evaluasi: Mengawasi dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa terkait implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, serta pengelolaan BUM Desa melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
  6. Penilaian Kinerja: Melaksanakan penilaian kinerja tenaga pendamping yang berada di jenjang di bawahnya, dan melakukan evaluasi mandiri melalui aplikasi laporan harian.

Pendamping desa yang bekerja di tingkat kecamatan dibantu oleh pendamping lokal desa (PLD), yang langsung berkedudukan di desa. Sinergi antara keduanya diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Hadirnya pendamping desa di setiap tingkat ini menjadi harapan untuk meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan desa yang lebih partisipatif, guna menciptakan kemajuan yang nyata di desa.***

ADVERTISEMENT
Source: MELDA
Tags: KemendesPDTTKPMDPembangunanDesaPemberdayaanMasyarakatPendampingDesaPLDSDGsDesa
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka, Pesan Ini Menandakan Keberhasilan Pendaftaran

Next Post

Soal Tes Tertulis dan Jawaban untuk Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025

Related Posts

Rawat Budaya Lampung, Sekubal Unila Hadirkan Tari Tradisional, Teater, dan Puisi
Berita

Rawat Budaya Lampung, Sekubal Unila Hadirkan Tari Tradisional, Teater, dan Puisi

29/10/2026
ATR/BPN Perluas Layanan Pengukuran Terjadwal ke 466 Kantor Pertanahan, Ini Target Waktunya
Berita

ATR/BPN Perluas Layanan Pengukuran Terjadwal ke 466 Kantor Pertanahan, Ini Target Waktunya

29/10/2026
Lampu Mendadak Menyala, Musik Berhenti! Begini Suasana Razia Narkoba di Viper dan The Hevn
Berita

Lampu Mendadak Menyala, Musik Berhenti! Begini Suasana Razia Narkoba di Viper dan The Hevn

29/10/2026
Sabu hingga Timbangan Digital Ditemukan di Rumah Pria di Lampung Selatan, Polisi Lakukan Pemeriksaan
Berita

Sabu hingga Timbangan Digital Ditemukan di Rumah Pria di Lampung Selatan, Polisi Lakukan Pemeriksaan

29/10/2026
Dari Pinjaman Laptop hingga TV di Kelas, Ini Gagasan Prof Anna dan Dr. Budiono untuk Mahasiswa Unila
Berita

Dari Pinjaman Laptop hingga TV di Kelas, Ini Gagasan Prof Anna dan Dr. Budiono untuk Mahasiswa Unila

29/10/2026
Pemilihan Carek Unila 2027–2031, Dr. Budiono Kantongi 22 Suara Senat
Berita

Pemilihan Carek Unila 2027–2031, Dr. Budiono Kantongi 22 Suara Senat

29/10/2026
Next Post
Latihan Soal Tes Pendamping Desa: 7 Contoh Soal Lengkap dengan Kunci Jawaban

Soal Tes Tertulis dan Jawaban untuk Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025

Cara Menulis Surat Lamaran Kerja untuk Pendamping Lokal Desa (PLD)

Persiapkan Diri dengan 7 Contoh Soal Tes Wawancara Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025

Unik di Pilkada Riau: Ayah Jadi Gubernur, Anak Jadi Bupati

TERUNGKAP! Aries Sandi Tunggak Hutang Ratusan Juta ke Pemkab Pesawaran

Dr. Ferdy Djaya Saputra Calon Tunggal Ketua KONI Pringsewu

Dr. Ferdy Djaya Saputra Calon Tunggal Ketua KONI Pringsewu

Sejumlah Jalan Kabupaten di Kecamatan Pringsewu Rusak Parah

Sejumlah Jalan Kabupaten di Kecamatan Pringsewu Rusak Parah

Berita Terkini

  • Rawat Budaya Lampung, Sekubal Unila Hadirkan Tari Tradisional, Teater, dan Puisi
  • ATR/BPN Perluas Layanan Pengukuran Terjadwal ke 466 Kantor Pertanahan, Ini Target Waktunya
  • Lampu Mendadak Menyala, Musik Berhenti! Begini Suasana Razia Narkoba di Viper dan The Hevn
  • Sabu hingga Timbangan Digital Ditemukan di Rumah Pria di Lampung Selatan, Polisi Lakukan Pemeriksaan
  • Dari Pinjaman Laptop hingga TV di Kelas, Ini Gagasan Prof Anna dan Dr. Budiono untuk Mahasiswa Unila

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In