SAMUDERA NEWS– Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan penjelasan mendalam mengenai peran pendamping desa dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat desa.
Pendamping desa adalah tenaga profesional yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Mereka berperan sebagai motor penggerak yang memastikan program-program pembangunan desa berjalan dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan tujuan pemberdayaan masyarakat.
Pendamping desa bertugas di tingkat kecamatan, dengan jenjang tenaga terampil pelaksana, yang memiliki tugas utama melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa secara langsung. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 10B Ayat 2, berikut adalah beberapa tugas utama pendamping desa:
- Pendampingan Pembangunan Desa: Membantu dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa berskala lokal, serta kerja sama antar desa dan dengan pihak ketiga.
- Pengadministrasian Dana Desa: Mempercepat administrasi terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa di tingkat kecamatan.
- Sosialisasi SDGs Desa: Mempromosikan dan mengedukasi masyarakat tentang kebijakan SDGs Desa.
- Mentoring PLD dan KPMD: Memberikan pembinaan kepada pendamping lokal desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
- Pelaporan dan Evaluasi: Mengawasi dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa terkait implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, serta pengelolaan BUM Desa melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
- Penilaian Kinerja: Melaksanakan penilaian kinerja tenaga pendamping yang berada di jenjang di bawahnya, dan melakukan evaluasi mandiri melalui aplikasi laporan harian.
Pendamping desa yang bekerja di tingkat kecamatan dibantu oleh pendamping lokal desa (PLD), yang langsung berkedudukan di desa. Sinergi antara keduanya diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Hadirnya pendamping desa di setiap tingkat ini menjadi harapan untuk meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan desa yang lebih partisipatif, guna menciptakan kemajuan yang nyata di desa.***












