SAMUDERA NEWS– Polda Lampung menegaskan kebijakan baru terkait pengawalan lalu lintas, seiring arahan Kakorlantas Polri yang menekankan pendekatan humanis dan profesional dalam setiap kegiatan pengawalan. Langkah ini diambil setelah evaluasi intensif terkait pengawalan yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat karena dianggap berlebihan atau mengganggu kenyamanan publik.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa pengawalan lalu lintas kini harus berlandaskan prinsip keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). “Polri menegaskan pengawalan bukan sekadar tugas rutin, tetapi representasi wajah humanis Polantas di mata masyarakat. Tugas ini harus dijalankan dengan profesionalisme tinggi dan rasa empati,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Dalam penerapan kebijakan baru, sementara ini pengawalan lalu lintas dibekukan. Meski begitu, personel tetap siaga di lokasi BKO pejabat yang dikawal. Jika terjadi kondisi darurat, pengawalan tetap dilakukan sesuai prosedur operasional standar, namun tanpa penggunaan sirine maupun lampu rotator, kecuali dalam situasi kritis.
“Suara sirine hanya boleh dipakai pada kondisi krusial atau darurat. Bahkan pada sore dan malam hari, kami imbau agar tidak digunakan sama sekali agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegas Yuyun.
Perubahan ini juga menekankan pada pendekatan persuasif dan humanis. Kritik masyarakat mengenai pengawalan yang terkesan arogan menjadi bahan introspeksi bagi Polantas. Senyum, sikap ramah, dan pelayanan prima menjadi marka utama petugas di jalan, menggantikan manuver berlebihan yang bisa menimbulkan antipati publik.
Selain itu, setiap pengawalan terhadap tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun tokoh adat harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Kapolda Lampung untuk keperluan monitoring dan evaluasi pimpinan. “Prinsipnya, kehadiran polisi di jalan harus menjadi solusi, bukan menambah masalah. Setiap pengawalan merupakan kehormatan dan harus dilaksanakan dengan ikhlas serta penuh tanggung jawab,” tambah Yuyun.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga menekankan peningkatan koordinasi antarpersonel Polantas dengan instansi terkait. Setiap kegiatan pengawalan yang melibatkan arus kendaraan tinggi maupun area publik strategis akan direncanakan lebih matang, termasuk analisis rute, estimasi waktu, dan mitigasi risiko, agar keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Dengan fokus pada humanisme dan profesionalisme, Polda Lampung berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat. Tidak hanya menjaga kelancaran arus kendaraan, Polantas juga diharapkan menjadi contoh pelayanan publik yang ramah, disiplin, dan solutif, sehingga reformasi kultur kepolisian di Lampung dapat berjalan optimal.***












