SAMUDERA NEWS– Kasus penganiayaan yang sempat membuat heboh warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, berakhir setelah pelaku berhasil ditangkap polisi di Bandar Lampung. MY (42), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, diringkus oleh jajaran Polsek Pringsewu Kota pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah sempat melarikan diri pasca melakukan aksi kekerasan terhadap korban, Bibar (53), warga Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan kronologi penangkapan. “Pelaku berhasil kami amankan di Kota Bandar Lampung setelah melakukan penyelidikan intensif dan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah warung tuak di Pekon Podomoro. Berdasarkan laporan polisi, MY memukul korban dengan tangan kosong di bagian wajah, menyebabkan luka lebam di mata dan kening. Dugaan sementara, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh pengaruh minuman keras yang dikonsumsi pelaku sebelum kejadian.
“Korban mengalami trauma fisik dan psikologis akibat perbuatan pelaku. Kami menekankan bahwa tindakan seperti ini tidak ditoleransi, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP Ramon.
Setelah diamankan, MY langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Polisi juga tengah mendalami apakah ada faktor lain yang memicu penganiayaan, termasuk kemungkinan adanya saksi tambahan yang melihat kejadian.
Kapolsek menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian. “Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan tidak dibenarkan dan hukum akan menindak tegas setiap pelaku,” pungkasnya.
Penangkapan MY sekaligus menegaskan koordinasi efektif antara Polsek Pringsewu Kota dan jajaran kepolisian di Bandar Lampung, memastikan pelaku tidak lepas dari jerat hukum meski sempat melarikan diri. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga proses persidangan.***












