SAMUDERA NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali mengamankan tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam operasi yang digelar di tiga lokasi berbeda.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Hendriyansah, mewakili Direktur Narkoba Kombes Pol Irfan Nurmansyah, menyebut para tersangka ditangkap dalam rentang waktu 7 hingga 11 Februari 2025.
Detail Penangkapan
🔹 Tersangka AR (45) ditangkap di Jalan H. Nasir, Kota Baru, Tanjungkarang Timur. Polisi menyita 10 butir ekstasi dan 5 paket sabu.
🔹 Tersangka FE (38) diringkus di Jalan Pulau Bacan, Jagabaya, Way Halim. Petugas menemukan 50 butir ekstasi dari tangan pelaku.
🔹 Tersangka HS (39) ditangkap di Dusun 2, Desa Tanjung Harapan, Lampung Tengah. Saat digeledah, polisi menemukan sabu, senjata api rakitan, dan amunisi kaliber 9mm.
Barang Bukti yang Diamankan
✅ Sabu-sabu dalam tiga plastik klip (total bruto 1,96 gram).
✅ 60 butir ekstasi.
✅ 1 pucuk senjata api rakitan & 4 butir amunisi.
✅ 1 unit handphone Android.
✅ Alat hisap sabu (kaca pirek, kotak rokok, dan kotak permen xylitol).
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Ketiga tersangka kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas AKBP Hendriyansah.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.***












