SAMUDERA NEWS– Polemik pendidikan di Provinsi Lampung kembali menghangat. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Senin (7/7/2025), puluhan kepala sekolah SMK swasta menyuarakan kegelisahan mereka terhadap regulasi pendidikan yang dinilai timpang dan merugikan keberlangsungan sekolah non-negeri.
Salah satu isu utama adalah dominasi sekolah negeri dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dari total 14.527 lulusan SMP di Kota Bandar Lampung, sebanyak 12.057 siswa telah diterima di SMA/SMK negeri. Sementara sisanya, yang berjumlah 2.470 siswa, harus diperebutkan oleh hampir 50 sekolah swasta yang tersebar di kota tersebut.
“Di tengah dominasi negeri, kami sekolah swasta nyaris tak mendapat murid. Bahkan, beberapa sekolah hanya kebagian 4 atau 5 siswa saja,” ungkap Kepala SMK 2 Mei, yang kini hanya memiliki 500 siswa dari kapasitas ideal 1.720.
Sekolah Swasta Terkepung Regulasi dan Ancaman PHK
Permasalahan tak berhenti di angka. Para kepala sekolah juga menyoroti kebijakan pembentukan Yayasan Sekolah Siger, yang menurut mereka tidak hanya menambah kompetitor, tapi juga sarat ketimpangan hukum.
“Bagaimana mungkin Yayasan Siger bisa menggunakan gedung milik SMP Negeri untuk operasional? Padahal secara aturan, sekolah swasta tidak boleh meminjam fasilitas negeri,” ujar M. Iqbal Cahyadi Syah Putra, Kepala SMK PGRI 1.
Ia menilai pemerintah provinsi tidak adil: sekolah swasta yang ingin membuka jurusan baru wajib memenuhi syarat rumit, termasuk izin bangunan dan rekomendasi dari lima sekolah sekitar. Namun Yayasan Siger justru terlihat mendapat kemudahan luar biasa.
DPRD Terbelah, Tapi Tetap Menjanjikan Solusi
Anggota Komisi V dari Fraksi Demokrat, Muhammad Junaidi, memberi tanggapan berbeda. Menurutnya, pendidikan gratis adalah langkah mulia, dan keberadaan Yayasan Siger justru memperluas akses pendidikan.
Namun, suara dari Fraksi PDI Perjuangan, Budhi Condrowati, memilih fokus pada aspek keadilan. Ia menyoroti ketimpangan jumlah siswa di SMK negeri yang mencapai 820 siswa dalam satu tahun ajaran, dan mendesak pertemuan antara Dinas Pendidikan dan pihak swasta.
Senada, Syukron Muchtar dari Fraksi PKS menyatakan pihaknya akan memanggil para pemangku kebijakan pendidikan untuk mencarikan solusi terbaik, terutama soal ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap para guru swasta.
Keluhan Lama, Solusi Tak Kunjung Datang
Syamsu Rahman, Ketua Forum Komunikasi Kepala SMK Swasta Provinsi Lampung, mempertegas bahwa ini bukan pertama kalinya mereka mengadu ke DPRD. Tapi seperti sebelumnya, solusi konkret tak kunjung terlihat.
Ia juga menyoroti larangan kunjungan industri oleh pemerintah provinsi. “Kunjungan industri itu ruh dari pendidikan SMK. Kalau dilarang, lalu bagaimana siswa kami mendapat bekal dunia kerja?” keluhnya.
Suasana semakin emosional ketika salah satu kepala sekolah menyampaikan bahwa sejumlah SMK swasta kini bangkrut, dijual, bahkan ditinggalkan karena tidak lagi sanggup beroperasi.
“Bahkan guru bersertifikat kini menganggur. Ini bukan sekadar krisis sekolah, ini krisis keadilan dalam pendidikan,” tutupnya dengan suara bergetar.***












