SAMUDERA NEWS— Kabar baik bagi para nelayan pemilik kapal kecil di Provinsi Lampung! Pemerintah melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang kini telah menerapkan layanan E-Pas Kecil, sebuah sistem digital untuk mengurus surat izin kapal di bawah 7 GT (Gross Ton).
Kepala KSOP Kelas I Panjang, Hot Marojahan Hutapea, menyampaikan bahwa inovasi ini diluncurkan sebagai bagian dari komitmen Kementerian Perhubungan dalam meningkatkan pelayanan berbasis teknologi informasi.
“Sekarang nelayan tidak perlu lagi datang ke kantor atau melalui jasa keagenan. Cukup akses aplikasi E-Pas Kecil. Prosesnya cepat, transparan, dan tanpa biaya,” ujar Hot Marojahan saat Rapat Koordinasi bersama HNSI Lampung, Selasa (8/7/2025).
Digitalisasi Maritim: Hemat Waktu dan Bebas Biaya
Penerapan E-Pas Kecil telah diatur melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE.1/DJPL/2020, dan sudah aktif digunakan di seluruh wilayah Lampung.
Ketua HNSI Lampung, Kusaeri Suwandi, mengapresiasi langkah ini sebagai terobosan yang tepat di era serba digital.
“Dengan E-Pas Kecil, nelayan bisa mengurus sendiri, tidak perlu repot lagi. Ini bentuk nyata digitalisasi yang menyentuh langsung ke masyarakat bawah,” katanya.
Senada dengan itu, Sekretaris DPD HNSI Lampung, Iswandi Cunang, memastikan bahwa pihaknya siap membantu menyosialisasikan sistem ini ke seluruh kabupaten/kota.
“Yang lebih menggembirakan, pengurusannya gratis tanpa pungutan sepeser pun. Kami akan pastikan informasi ini sampai ke nelayan hingga pelosok,” tegasnya.
Apa Itu Pas Kecil?
Pas Kecil adalah dokumen penting sebagai bukti pendaftaran kapal dengan tonase di bawah 7 GT. Dokumen ini dibutuhkan untuk menjamin legalitas kapal nelayan, terutama dalam distribusi hasil tangkapan dan keamanan berlayar.***












