SAMUDERA NEWS– Penggerebekan rumah pengedar narkoba kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kali ini, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial JU alias Junai (29) dalam operasi yang berlangsung pada Rabu malam (12/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat. Penangkapan itu sekaligus mengungkap dugaan jaringan peredaran sabu dan ganja yang telah beroperasi selama beberapa waktu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan setelah jajaran kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Laporan itu memicu penyelidikan intensif selama berminggu-minggu. Tim kemudian mendapati indikasi kuat bahwa rumah tersebut menjadi lokasi transaksi narkoba.
“Selama beberapa pekan kita lakukan pemantauan. Aktivitas tamu yang datang silih berganti, terutama di malam hari, menambah kecurigaan kami. Setelah mendapat bukti yang cukup, tim melakukan penggerebekan,” ungkap Iptu Laksono, Minggu (16/11).
Saat penggerebekan berlangsung, JU sempat mencoba berkelit dan mengaku tidak mengetahui keberadaan barang-barang ilegal itu. Namun polisi menemukan beberapa paket sabu dan ganja yang disembunyikan di berbagai titik rumah, seperti di bawah tempat tidur, dalam lemari, dan di dapur. Barang bukti yang disita antara lain 11 paket sabu siap edar seberat total 4,34 gram dan 1 bungkus plastik ganja seberat 81,79 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan biji ganja, dua timbangan digital, alat hisap sabu, klip plastik, dan ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Setelah diperiksa secara intensif, JU akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menjadi pengedar selama beberapa bulan. Pengakuannya itu membuka dugaan bahwa ada pemasok lain yang berada di luar Kabupaten Pringsewu. Tim Satresnarkoba kini tengah memperluas penyelidikan untuk menelusuri jejak pemasok dan kemungkinan jaringan yang lebih besar.
“Pelaku dijerat Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kami akan terus mendalami jaringan yang berkaitan dengan tersangka,” ujar Iptu Laksono.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman narkotika. Dukungan warga dianggap sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Pringsewu.***











