SAMUDERA NEWS- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menegaskan komitmen mereka dalam pemberantasan narkoba melalui konferensi pers yang digelar di Begadang Resto Bandar Lampung, Kamis (04/09/2025). Acara tersebut membahas perkembangan terbaru dari kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran publik akan bahaya narkoba.
Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombespol Karyoto, menyampaikan bahwa penangkapan oknum HIPMI tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang peduli dengan maraknya penyalahgunaan narkoba. Dari hasil pemeriksaan dan asesmen tim medis, hukum, dan rehabilitasi, diketahui bahwa pelaku masuk dalam kategori pengguna, bukan pengedar. “Dalam proses ini kami melibatkan tim medis, tim hukum BNNP, Kejaksaan, serta Direktorat Narkoba Polda Lampung. Hasil asesmen menunjukkan bahwa yang bersangkutan masuk kategori penyalah guna, sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan,” jelas Karyoto.
Selain menangani kasus individu, BNNP Lampung juga melakukan pemetaan jaringan peredaran narkoba di seluruh wilayah Lampung. Dari penyelidikan ini, pihak berwenang berhasil mengantongi identitas pengedar yang memasok narkoba kepada oknum pengurus HIPMI tersebut. “Nama berinisial RB saat ini dalam pengejaran untuk dilakukan penangkapan. Hal ini menjadi fokus utama untuk memutus rantai distribusi narkoba di provinsi Lampung,” tambah Karyoto.
Bidang rehabilitasi BNNP Lampung, dr. Novan, menekankan bahwa penentuan derajat ketergantungan dilakukan melalui skrining dan asesmen sesuai standar Kementerian Kesehatan. “Dari 10 orang yang diperiksa, tidak ditemukan adanya adiksi atau ketergantungan berat. Oleh karena itu, mereka hanya diwajibkan mengikuti program rawat jalan dan pemeriksaan lanjutan,” ujar dr. Novan. Program ini bertujuan memastikan bahwa pengguna dapat pulih tanpa mengalami tekanan hukum yang tidak diperlukan, sekaligus menjaga proses rehabilitasi berjalan optimal.
Ketua DPD GRANAT Lampung, H. Tony Eka Candra, menegaskan bahwa GRANAT tetap berkomitmen mendukung BNNP Lampung dalam upaya pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi. Menurut Tony, pecandu dan pengguna narkoba merupakan korban yang harus diselamatkan melalui rehabilitasi medis, psikologis, dan sosial. “Tugas utama GRANAT adalah pencegahan dan rehabilitasi. Musuh besar bangsa ini adalah sindikat, produsen, bandar, dan pengedar. Bahkan kami mendorong agar bandar dan pengedar narkoba dihukum seberat-beratnya karena mereka adalah perusak generasi dan musuh umat manusia,” tegasnya.
Lebih jauh, Tony menekankan bahwa kasus yang menjerat oknum HIPMI Lampung dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba di Lampung. “BNNP Lampung sudah on the track, penyelidikan berjalan sesuai jalur dan aturan yang berlaku. Ini menjadi momentum penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk ikut peduli terhadap pemberantasan narkoba,” imbuhnya.
DPD GRANAT Lampung juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada anggota keluarga, tetangga, atau teman yang ingin menjalani rehabilitasi namun mengalami kesulitan mengakses layanan. GRANAT siap membantu secara gratis, rahasia, dan tanpa proses hukum bagi mereka yang ingin sembuh dari penyalahgunaan narkoba. “Kita pastikan identitas pengguna narkoba akan dijaga, dan mereka mendapatkan perawatan yang layak. Ayo bersama kita selamatkan generasi bangsa dengan memerangi narkoba,” pungkas Tony.
Dengan koordinasi yang kuat antara BNNP Lampung dan DPD GRANAT Lampung, kasus oknum HIPMI tetap diproses sesuai ketentuan hukum, sementara para pengguna yang memenuhi syarat direhabilitasi secara medis dan sosial. Kolaborasi ini menjadi contoh nyata bagaimana pemberantasan narkoba tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi, pencegahan, dan program rehabilitasi yang menyentuh masyarakat secara langsung. Upaya ini diharapkan mampu memutus rantai peredaran narkoba, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika di Lampung.***












