SAMUDERA NEWS— Aksi nekat tiga pelaku pencurian kabel di area tower telekomunikasi milik PT Huawei Tech Investment di Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil digagalkan berkat kerja sama cepat antara warga dan aparat kepolisian, Rabu (29/10/2025). Peristiwa ini menunjukkan bahwa kewaspadaan masyarakat dan respons cepat aparat bisa menjadi kunci keberhasilan dalam menekan tindak kejahatan di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono menyampaikan, ketiga pelaku berinisial AS (21), H (26), dan AL (26), warga Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, kini telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Petugas bersama warga berhasil menangkap pelaku dan dua rekan lainnya tidak jauh dari lokasi beserta mobil yang digunakan untuk beraksi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain satu unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam dan satu buah tang jepit berwarna merah yang digunakan untuk memotong kabel saat beraksi. Selain itu, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan tidak ada barang lainnya yang dicuri atau dirusak.
Peristiwa bermula ketika seorang teknisi PT Huawei Tech Investment menerima notifikasi alarm dari sistem keamanan tower sekitar pukul 03.24 WIB. Ia bersama rekannya segera menuju lokasi dan mendengar suara gaduh di area tower. “Saksi sempat memukul pagar besi sambil berteriak ‘maling!’ untuk menarik perhatian warga sekitar,” jelas AKP Indik.
Warga yang mendengar teriakan tersebut segera berkumpul di sekitar lokasi dan mendapati satu pelaku masih berada di atas tower, sementara dua rekannya mencoba melarikan diri menggunakan mobil pikap hitam. Petugas gabungan dari Polsek Kalianda dan Sat Samapta Polres Lampung Selatan tiba di lokasi tak lama setelah itu.
Salah satu pelaku menolak turun dari tower, sehingga petugas terpaksa memanjat tower untuk mengamankannya. “Upaya ini kami lakukan dengan prosedur keamanan ketat agar tidak terjadi hal yang membahayakan baik bagi petugas maupun pelaku,” tambah Indik.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 53 juncto Pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga menegaskan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
AKP Indik Rusmono menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian. “Kesigapan warga dalam memberikan informasi dan bertindak cepat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara aparat dan masyarakat sangat efektif dalam mencegah tindak kejahatan,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk tetap waspada, terutama di wilayah yang memiliki fasilitas penting seperti tower telekomunikasi, gudang, atau instalasi listrik. “Laporkan setiap hal mencurigakan agar aparat dapat segera bertindak. Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama,” tutup Indik.***












