SAMUDERA NEWS— Satuan Reserse Kriminal Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di Dusun Labuhan, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Selasa (14/10/2025) dini hari. Pengungkapan kasus ini menyoroti pola operasional pelaku yang terorganisir dan melibatkan penadah dalam peredaran motor hasil curian.
Kapolsek Sidomulyo AKP Sugiyanto menjelaskan kronologi awal kasus tersebut. Laporan diterima dari S (49), seorang nelayan yang kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam miliknya saat hendak menunaikan salat subuh.
“Saat bangun sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati motornya yang biasanya terparkir di teras rumah sudah hilang. Kerugian yang dialami sekitar Rp4 juta,” ujar AKP Sugiyanto, Selasa (14/10/2025).
Berdasarkan penyelidikan intensif, polisi mengamankan empat tersangka, masing-masing S.R. (25), P.T. (20), S.M. (45), dan J.N. (27). Dua pelaku utama, S.R. dan P.T., merupakan warga Desa Banjar Suri, Sidomulyo, sementara S.M. dan J.N. berperan sebagai penadah.
Kapolsek menambahkan bahwa S.R. adalah residivis kasus pencurian motor pada tahun 2019, menunjukkan pola kriminal yang berulang. “Pelaku utama mengambil motor di Desa Suak dan menjualnya ke S.M., yang kemudian berencana menjual kembali melalui J.N.,” ungkapnya.
Tim gabungan Polsek Sidomulyo dan Tekab 308 melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya transaksi sepeda motor tanpa dokumen resmi. Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengamankan J.N. di Kecamatan Way Panji beserta satu unit motor Honda Supra Fit.
“Setelah diinterogasi, J.N. mengaku mendapatkan motor dari S.M. dan tim langsung menangkap S.M. di Desa Sidowaluyo. Dari pengakuannya, motor dibeli dari S.R. dan P.T., yang kemudian juga kami amankan,” jelas AKP Sugiyanto.
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting dari para pelaku, antara lain: satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, satu lembar STNK, satu lembar BPKB, dan satu unit telepon genggam. Barang bukti ini menjadi kunci dalam membuktikan alur kejahatan dan jaringan penjualan motor curian.
“Pengungkapan ini menunjukkan kerja sama tim yang solid antara Polsek Sidomulyo dan Tekab 308, serta pentingnya informasi dari masyarakat untuk mengungkap kasus curat,” tambah Kapolsek.
Kini, keempat pelaku diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP bagi penadah, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kepolisian juga menegaskan akan memperluas penyelidikan untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terkait dalam peredaran motor hasil curian.
Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan meningkatkan rasa aman masyarakat di Kecamatan Sidomulyo serta sekitarnya.***












