SAMUDERA NEWS— Aksi pencurian buah kapulaga kering di Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus berhasil digagalkan berkat kepedulian warga dan kecepatan respon aparat kepolisian. Dua pelaku, masih di bawah umur, tertangkap basah saat mencoba membawa kabur tiga karung kapulaga kering, seberat total sekitar 70 kilogram, pada Selasa (14/10/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini melibatkan koordinasi antara Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus, Unit PPA, dan Unit Reskrim Polsek Limau. “Pelaku yang diamankan berinisial AW (16) dan RF (14), keduanya masih pelajar asal Kecamatan Bulok. Penangkapan ini berkat laporan cepat warga dan koordinasi yang baik dengan aparat kepolisian,” ungkap AKP Khairul Yasin Ariga, Kamis (16/10/2025).
Kasus ini bermula ketika korban, Danang Widodo (39), seorang petani lokal, mendapati tiga karung kapulaga kering yang biasanya disimpan di teras rumahnya hilang sekitar pukul 03.40 WIB. Berdasarkan keterangan polisi, modus pelaku adalah memanjat pagar rumah korban, sementara rekannya menunggu di luar menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi B 5284 FHV.
Warga sekitar yang melihat aksi mencurigakan langsung mengejar para pelaku. Aksi kejar-kejaran itu berakhir di wilayah Pekon Tanjung Siom, Kecamatan Limau, di mana kedua remaja itu berhasil diamankan beserta barang bukti. “Unit Reskrim Polsek Limau segera menuju lokasi setelah menerima laporan dan membawa pelaku ke Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dan tiga karung buah kapulaga kering, dengan estimasi kerugian korban mencapai Rp6,5 juta. Polisi menegaskan bahwa kedua pelaku kini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Meskipun mereka dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, penyidikan tetap mengacu pada Undang-Undang Peradilan Anak agar hak-hak mereka tetap terlindungi.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa penanganan kasus ini menjadi contoh sinergi antara warga dan aparat kepolisian dalam mencegah tindak kriminal. “Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu proses penegakan hukum. Ke depannya, kami berharap warga tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan agar keamanan lingkungan tetap terjaga,” katanya.
Kepala Kepolisian Resor Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menekankan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, tindakan mereka tetap harus ditindak tegas agar menjadi efek jera dan mencegah kasus serupa terjadi di wilayah hukum Polres Tanggamus.
Dengan penangkapan ini, Polres Tanggamus berharap dapat memberikan rasa aman bagi warga, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur, dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan hukum dan rehabilitasi.***












