SAMUDERA NEWS— Sejumlah kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali memicu kontroversi dan sorotan tajam dari masyarakat serta praktisi hukum. Dua isu utama yang mengemuka adalah pembentukan Sekolah Siger yang legalitasnya masih dipertanyakan, serta rencana pengalokasian dana hibah sebesar Rp60 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah, SH, MH, menilai, kebijakan ini tidak mencerminkan prinsip transparansi, tata kelola anggaran yang profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. “APBD seharusnya digunakan untuk mendorong pembangunan daerah yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga, bukan dialokasikan untuk proyek yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” ujarnya.
Dana Rp60 miliar untuk pembangunan gedung Kejati menjadi sorotan karena Kejati merupakan lembaga vertikal yang anggarannya semestinya berasal dari pemerintah pusat. Hendri menegaskan, pengalokasian dana daerah untuk proyek ini menimbulkan pertanyaan soal prioritas anggaran dan akuntabilitas penggunaan APBD. Menurutnya, anggaran tersebut lebih tepat dialokasikan untuk sektor prioritas, seperti perbaikan drainase yang rutin menyebabkan banjir, peningkatan fasilitas pendidikan, perbaikan layanan kesehatan, serta program pengentasan kemiskinan yang masih menjadi persoalan utama di Bandar Lampung.
Selain isu anggaran, pembentukan Sekolah Siger sebagai inisiatif baru di sektor pendidikan juga menimbulkan kekhawatiran publik. Status hukum sekolah, akreditasi, kurikulum, serta mekanisme tata kelola belum disosialisasikan secara transparan kepada masyarakat. “Tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan ketat, Sekolah Siger dikhawatirkan hanya menjadi proyek simbolis tanpa dampak jangka panjang bagi kualitas pendidikan di Kota Bandar Lampung,” ungkap Hendri.
Kondisi infrastruktur dasar di Bandar Lampung yang masih memprihatinkan juga menjadi sorotan. Setiap musim hujan tiba, banjir menjadi masalah rutin akibat buruknya sistem drainase dan minimnya pengelolaan sampah. Genangan air tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan. Fenomena ini memperkuat dugaan bahwa arah kebijakan Pemkot lebih menekankan pada pencitraan dan proyek populis dibanding menyelesaikan persoalan struktural yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah kalangan menilai kebijakan yang diambil cenderung manipulatif dan kurang mengedepankan prinsip akuntabilitas publik. Hal ini menjadi peringatan bahwa partisipasi publik dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah harus diperkuat. Setiap rupiah dari uang rakyat harus digunakan dengan penuh tanggung jawab, efektif, dan berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Praktisi hukum Hendri menekankan, transparansi, pengawasan publik, dan evaluasi berkala sangat diperlukan agar APBD digunakan sesuai tujuan pembangunan daerah. “Jika tidak ada kontrol publik yang kuat, potensi penyalahgunaan dana dan ketidakefektifan program akan terus terjadi, sementara masyarakat tetap menanggung dampak dari kebijakan yang tidak tepat sasaran,” tegasnya.
Dengan kondisi saat ini, menjadi penting bagi Pemkot Bandar Lampung untuk mengevaluasi kembali prioritas pembangunan, memperkuat tata kelola anggaran, dan mengedepankan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan riil warga, agar pembangunan kota dapat berjalan berkelanjutan dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.***












