SAMUDERA NEWS– Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pungutan liar (pungli) di Jalan Lintas Liwa-Krui Km 29, Kecamatan Kubu Perahu, dalam Operasi Cempaka Krakatau 2025 pada Senin (3/3/2025) sore.
Dua pelaku berinisial YS (41) dan ZE (45) diamankan setelah terbukti meminta pungutan kepada pengguna jalan. Polisi menyita barang bukti berupa wadah berwarna hijau berisi uang pecahan senilai Rp 25.000.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim IPTU Juherdi Sumandi, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya menindak tegas praktik pungli yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas pungli dengan segera melaporkan jika menemukan kejadian serupa,” tegas IPTU Juherdi.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan wilayah Lampung Barat semakin aman dan bebas dari pungutan liar yang merugikan masyarakat.***











