SAMUDERA NEWS— Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan pelapor berinisial SE. Kasus ini menggegerkan masyarakat setempat, dengan korban yang merupakan seorang anak perempuan berinisial SA, sementara terlapor berinisial AK.
Kronologi Kasus:
Kasus bermula ketika AK membawa korban SA ke wilayah Bandar Jaya, Lampung Tengah. Tindak pidana persetubuhan kemudian dilaporkan oleh SE kepada pihak kepolisian. Pada Sabtu, 3 Mei 2025, terlapor AK berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat setelah penyerahan dari masyarakat.
Setelah diamankan, terlapor langsung menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat.
Komitmen Pihak Kepolisian:
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan perlindungan anak dengan serius dan profesional.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terlebih yang melibatkan anak sebagai korban. Saat ini, proses penyidikan terhadap terlapor terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta,” ujar Iptu Juherdi.
Imbauan kepada Masyarakat:
Polres Lampung Barat mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap kemungkinan tindakan kekerasan atau kejahatan terhadap anak dan segera melapor jika menemukan hal tersebut.***












