SAMUDERA NEWS – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil membongkar aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa tiga remaja di Komplek Perkantoran Pemda Lampung Selatan. Dua pelaku berinisial RA (17) dan AP (18) ditangkap usai merampas motor dan tiga ponsel milik korban pada Sabtu (22/11/2025), sebuah aksi yang sempat mengegerkan warga setempat.
Kasus ini bermula ketika FA (15), OF (14), dan SM (14) sedang melintas di kawasan komplek perkantoran. Dua pelaku menghentikan mereka dengan mengendarai Honda Vario 160 dan menuntut uang serta rokok sambil mengancam akan memukul. “Para pelaku sempat menggeledah tubuh korban dan mengambil uang masing-masing Rp20 ribu milik OF, Rp35 ribu milik FA, dan Rp15 ribu milik SM,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono.
Setelah aksi pertama, empat pelaku tambahan datang dengan motor Honda Beat hitam. Para korban dipaksa mengikuti kelompok pelaku hingga ke Pantai Ketang. Di lokasi tersebut, ponsel milik ketiga korban disita: Vivo Y02 milik OF, Realme Note 60 milik SM, dan Vivo Y21 milik FA. Korban bahkan diancam akan ditembak jika berani melawan. Motor Honda Beat BE 3783 ER milik OF juga dibawa kabur. Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp7,67 juta.
Setelah menerima laporan, tim Jatanras bersama Tekab 308 melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, RA dan AP berhasil ditangkap tanpa perlawanan di lokasi yang telah diidentifikasi. Kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi perampasan. “Tim bergerak cepat begitu mendapatkan identitas terduga pelaku. Dua orang berhasil diamankan dan sudah mengakui perbuatannya. Kami masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini,” jelas AKP Indik Rusmono.
Polisi menegaskan bahwa curas berkelompok seperti ini tidak akan ditoleransi. Semua pelaku yang terlibat dalam aksi ini diimbau segera menyerahkan diri. “Petugas tidak akan berhenti sampai semuanya tertangkap. Kami memastikan keamanan masyarakat tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan mencakup kotak HP Vivo Y02, BPKB, dan STNK motor Honda Beat BE 3783 ER. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. AKP Indik Rusmono juga menambahkan bahwa RA terlibat dalam kasus serupa di Pantai Ketang pada 6 Desember 2025, di mana dua ponsel lagi dirampas. Kasus tersebut ditangani secara terpisah oleh Polsek Kalianda.
Polres Lampung Selatan memastikan upaya penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan agar tindak kriminalitas serupa dapat dicegah. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat khususnya remaja untuk berhati-hati saat berkendara dan selalu menjaga barang berharga mereka di ruang publik.***












