SAMUDERA NEWS— Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu April hingga Juni 2025, polisi berhasil mengungkap 24 kasus narkoba dengan total barang bukti mencapai lebih dari 396 kilogram sabu dan ganja.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers pada Kamis (26/6/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 34 tersangka, terdiri dari 33 pria dan 1 perempuan. Seluruhnya merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi antara Sumatera dan Jawa.
“Total barang bukti yang berhasil disita mencakup 119,91 kg sabu dan 276,4 kg ganja. Ini merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan melalui sistem Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni,” jelas AKBP Yusriandi.
Bakauheni sebagai gerbang antarpulau menjadi titik strategis perlintasan narkoba. Para pelaku menggunakan beragam modus penyelundupan, mulai dari menyamar sebagai penumpang bus, kurir barang, hingga pasangan suami istri, demi mengelabui petugas.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, pukul 11.30 WIB, ketika petugas menangkap enam tersangka—terdiri dari lima pria dan satu perempuan—yang mencoba menyelundupkan 30 kilogram sabu menggunakan bus dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, menuju Jakarta dan Lombok.
Menurut pengakuan, mereka hanya bertugas sebagai kurir yang dibayar untuk mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati, tergantung jenis dan jumlah narkoba yang dibawa.
Yusrandi menyebut, nilai ekonomis dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 miliar, dengan asumsi Rp1 miliar/kg untuk sabu dan Rp3 juta/kg untuk ganja.
“Jika tidak digagalkan, dampak dari peredaran narkoba ini bisa merusak hingga 876 ribu jiwa. Ini bukan sekadar angka, tapi bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga generasi bangsa,” tegas Yusriandi.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Lampung Selatan bersama seluruh jajaran Polsek akan terus memperkuat upaya hukum dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini adalah tanggung jawab moral dan hukum kami demi menciptakan Lampung Selatan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.***












