SAMUDERA NEWS— Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, Polda Lampung, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Desember 2025 dengan nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp 230 miliar. Dari puluhan kasus tersebut, aparat kepolisian memperkirakan hampir dua juta jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan berlangsung di Aula Radin Intan Polres Lampung Selatan pada Senin (22/12/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, S.H., S.I.K., M.H. Kegiatan ini disaksikan oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, penasihat hukum para tersangka, serta unsur terkait lainnya.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Lampung Selatan dalam memberantas peredaran narkotika. “Total barang bukti narkotika yang berhasil kami ungkap dan musnahkan sepanjang tahun 2025 mencapai nilai lebih dari Rp 230 miliar. Dari jumlah tersebut, kami perkirakan sebanyak 1.929.992 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” kata Toni dalam keterangannya kepada media.
Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 79 kasus narkotika dengan 96 tersangka, terdiri dari 90 laki-laki dan enam perempuan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi ganja seberat 778.044,6 gram, sabu seberat 219.868,94 gram, ekstasi sebanyak 25.382 butir, cartridge berisi cairan mengandung ganja sebanyak 4.496 unit, heroin seberat 1.100 gram, serta THC seberat 740 gram.
Jika dirinci, pada Januari hingga Juni 2025, Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti dari 33 kasus dengan 41 tersangka, berupa ganja 282.492 gram, sabu 128.066,9 gram, dan 4.954 butir ekstasi. Nilai ekonomis barang bukti pada periode ini mencapai sekitar Rp 130,8 miliar dengan estimasi 932.734 jiwa diselamatkan. Selanjutnya, Juli hingga Oktober 2025, pemusnahan dilakukan bersama Mabes Polri dan Presiden RI dari 37 kasus dengan 42 tersangka, meliputi ganja 470.312,6 gram, sabu 61.258,04 gram, 18.225 butir ekstasi, heroin 1.100 gram, dan THC 740 gram, bernilai sekitar Rp 69,9 miliar serta menyelamatkan 814.892 jiwa. Periode September hingga Desember 2025, barang bukti dari 9 kasus dengan 13 tersangka dimusnahkan, berupa ganja 25.240 gram, sabu 30.544 gram, 2.203 butir ekstasi, serta 4.496 cartridge, dengan nilai Rp 42,7 miliar dan estimasi 186.862 jiwa diselamatkan.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diuji di laboratorium Puslabfor Polri Cabang Sumatera Selatan untuk memastikan keaslian dan kandungan narkotika. Proses pemusnahan dilakukan dengan merendam barang bukti menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan dibakar di dalam drum khusus di bawah pengawasan aparat hukum dan pihak terkait.
Dalam pengungkapan kasus, para pelaku menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan kendaraan seolah-olah rusak dan diangkut menggunakan kendaraan towing. Barang haram berasal dari Jambi dan menjadi bagian dari jaringan lintas wilayah di Sumatera. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal hukuman mati.
Kapolres Toni Kasmiri menegaskan bahwa pihaknya akan terus menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Lampung Selatan. “Kami akan terus bekerja keras melindungi masyarakat, menindak tegas pelaku, dan memastikan Lampung Selatan bebas dari narkoba,” pungkasnya.***












