SAMUDERA NEWS– Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang bandar sabu berinisial AS (32) ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Minggu pagi, 25 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 30 paket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku di dalam lemari, lengkap dengan alat bantu transaksi seperti timbangan digital dan klip plastik kosong. Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan dalam aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika.
“Penangkapan ini hasil pengembangan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lingkungannya. Kami langsung bergerak cepat,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, saat memberikan keterangan resmi.
AKP Candra menambahkan bahwa pelaku AS merupakan residivis kasus pencurian yang kini kembali terjerat hukum karena narkotika. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Atas perbuatannya, AS kami jerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa perang terhadap narkoba akan terus berlanjut, dan peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pihak kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi warga dalam memberikan informasi. Sinergi inilah yang akan mempersempit ruang gerak para pelaku,” pungkas AKP Candra.***












