SAMUDERA NEWS— Aksi penggelapan sepeda motor dengan modus pura-pura membantu kembali terjadi di wilayah Lampung Selatan. Pelaku berinisial ASAP (25), warga Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis dini hari, 29 Mei 2025, setelah tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif atas laporan korban.
“Pelaku kami amankan di kediamannya di Desa Beringin Kencana tanpa perlawanan. Ia langsung mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” jelas AKP Farid.
Kejadian bermula pada Rabu pagi, 14 Mei 2025, saat korban berinisial AJ (22), yang juga warga setempat, mengalami mogok motor karena kehabisan bensin. Di saat korban tengah mendorong motornya, pelaku datang dan menawarkan bantuan untuk membelikan bensin.
Namun, niat “baik” itu hanya kedok. Setelah membawa motor Honda Beat milik korban dengan dalih akan mengisinya, pelaku tak pernah kembali. Korban pun mengalami kerugian hingga Rp12 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Candipuro.
Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPDA Andi Kusuma Jaya Sembiring segera bergerak cepat. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada 29 Mei pukul 01.30 WIB, bersama barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2019 dengan nomor polisi B 4212 NIH.
Atas perbuatannya, ASAP dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada orang yang menawarkan bantuan dalam situasi darurat.
“Kami minta masyarakat segera melapor bila mengalami kejadian serupa. Waspadai modus kejahatan yang memanfaatkan kelengahan dan kebaikan hati,” tutup Kapolsek.***












