• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, August 24, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Polres Pringsewu tindak tegas aksi premanisme jalanan, dua remaja dijerat Undang-Undang Darurat atas kepemilikan sajam ilegal

MeldabyMelda
10/05/2025
in Berita
Polres Pringsewu tindak tegas aksi premanisme jalanan, dua remaja dijerat Undang-Undang Darurat atas kepemilikan sajam ilegal
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Dua pemuda yang tergabung dalam kelompok gangster BOM21 resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pringsewu atas dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Aksi mereka sempat viral di media sosial setelah beredar foto-foto memamerkan celurit yang diduga hendak digunakan dalam aksi tawuran.

Kedua tersangka yakni Rhido Anggara (18), warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, dan Wahyu Mustofa (19), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, kini dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Wahyu membawa celurit merah, Rhido membawa celurit ungu. Mereka diamankan sebelum sempat melakukan aksi tawuran,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin P. Sihombing, dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).

Sementara itu, enam pemuda lain yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi, dan sedang dalam proses pembinaan bersama pihak sekolah dan orang tua mereka. Mereka telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

BeritaLainnya

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan


🔍 Berawal dari Postingan Viral

Pengungkapan kasus ini bermula dari unggahan viral di media sosial yang menampilkan sekelompok pemuda membawa celurit. Berdasarkan investigasi, polisi menangkap delapan anggota BOM21 di rumah masing-masing pada Kamis (8/5), pukul 13.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita:

ADVERTISEMENT
  • 2 celurit modifikasi
  • Beberapa unit ponsel
  • 1 sepeda motor

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BOM21 menerima tantangan tawuran dari geng di Kabupaten Pesawaran melalui Instagram. Mereka berencana bentrok di depan RS GMC Pesawaran, namun lawan tak kunjung datang. Kelompok ini akhirnya kembali ke Pringsewu dan berkumpul di area TPU Pekon Sidoharjo, lalu memposting foto mereka dengan senjata tajam ke media sosial.


⚠️ Remaja, Sajam, dan Tawuran: Kombinasi Berbahaya

Delapan pemuda yang diamankan terdiri dari empat pria dewasa dan empat anak di bawah umur, termasuk pelajar dan lulusan SMP. Sebagian besar masih aktif sebagai pelajar SMK.

“Ini adalah langkah tegas kami melawan aksi premanisme dan kejahatan jalanan. Kami tidak ingin bibit kekerasan ini tumbuh dan menjadi ancaman serius di masyarakat,” tegas AKP Johannes.

Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dan sekolah dalam membina moral generasi muda, serta menyerukan masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi tawuran atau geng jalanan.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: AksiPremanismeBom21GengJalananKriminalitasRemajaPolresPringsewuSenjataTajamTawuranRemaja
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Dalih Ekonomi, Peternak Bebek di Pringsewu Jadi Pengedar Sabu, Diciduk Polisi Saat Nyabu di Rumah

Next Post

Operasi sepekan sukses sapu premanisme, judi, miras, dan prostitusi. Polres Pesisir Barat capai 100% pengungkapan

Related Posts

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
Berita

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

24/08/2026
Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan
Berita

Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan

24/08/2026
Pengawasan Anggaran Negara
Berita

Pengawasan Anggaran Negara

24/08/2026
Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
Berita

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

23/08/2026
Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
Berita

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

23/08/2026
Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
Berita

Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah

23/08/2026
Next Post
Operasi sepekan sukses sapu premanisme, judi, miras, dan prostitusi. Polres Pesisir Barat capai 100% pengungkapan

Operasi sepekan sukses sapu premanisme, judi, miras, dan prostitusi. Polres Pesisir Barat capai 100% pengungkapan

DPR Apresiasi Polri yang Berhasil Menindak Ribuan Kasus Premanisme, Anggota Komisi III Dukung Langkah Kapolri

DPR Apresiasi Polri yang Berhasil Menindak Ribuan Kasus Premanisme, Anggota Komisi III Dukung Langkah Kapolri

Gedung Sekretariat HMI Cabang Kotabumi Diresmikan, Simbol Penguatan Kaderisasi dan Gerakan Intelektual

Gedung Sekretariat HMI Cabang Kotabumi Diresmikan, Simbol Penguatan Kaderisasi dan Gerakan Intelektual

Operasi Pekat Krakatau 2025: Dua Warga Palas Diamankan di Cafe Karaoke, Bawa Sabu dan Senjata Tajam

Operasi Pekat Krakatau 2025: Dua Warga Palas Diamankan di Cafe Karaoke, Bawa Sabu dan Senjata Tajam

Wacana H. Faisol Djausal Pimpin KONI Lampung, Aktivis Minta Tokoh Tak Memaksakan Dukungan

Wacana H. Faisol Djausal Pimpin KONI Lampung, Aktivis Minta Tokoh Tak Memaksakan Dukungan

Berita Terkini

  • Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
  • Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan
  • Pengawasan Anggaran Negara
  • Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
  • Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In