SAMUDERA NEWS– Dua pemuda yang tergabung dalam kelompok gangster BOM21 resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pringsewu atas dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Aksi mereka sempat viral di media sosial setelah beredar foto-foto memamerkan celurit yang diduga hendak digunakan dalam aksi tawuran.
Kedua tersangka yakni Rhido Anggara (18), warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, dan Wahyu Mustofa (19), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, kini dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Wahyu membawa celurit merah, Rhido membawa celurit ungu. Mereka diamankan sebelum sempat melakukan aksi tawuran,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin P. Sihombing, dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).
Sementara itu, enam pemuda lain yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi, dan sedang dalam proses pembinaan bersama pihak sekolah dan orang tua mereka. Mereka telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
🔍 Berawal dari Postingan Viral
Pengungkapan kasus ini bermula dari unggahan viral di media sosial yang menampilkan sekelompok pemuda membawa celurit. Berdasarkan investigasi, polisi menangkap delapan anggota BOM21 di rumah masing-masing pada Kamis (8/5), pukul 13.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita:
- 2 celurit modifikasi
- Beberapa unit ponsel
- 1 sepeda motor
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BOM21 menerima tantangan tawuran dari geng di Kabupaten Pesawaran melalui Instagram. Mereka berencana bentrok di depan RS GMC Pesawaran, namun lawan tak kunjung datang. Kelompok ini akhirnya kembali ke Pringsewu dan berkumpul di area TPU Pekon Sidoharjo, lalu memposting foto mereka dengan senjata tajam ke media sosial.
⚠️ Remaja, Sajam, dan Tawuran: Kombinasi Berbahaya
Delapan pemuda yang diamankan terdiri dari empat pria dewasa dan empat anak di bawah umur, termasuk pelajar dan lulusan SMP. Sebagian besar masih aktif sebagai pelajar SMK.
“Ini adalah langkah tegas kami melawan aksi premanisme dan kejahatan jalanan. Kami tidak ingin bibit kekerasan ini tumbuh dan menjadi ancaman serius di masyarakat,” tegas AKP Johannes.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dan sekolah dalam membina moral generasi muda, serta menyerukan masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi tawuran atau geng jalanan.***












